BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FR, yang diketahui sebagai anak seorang pejabat di Polresta Bogor Kota.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus investasi bodong tersebut. Gelar perkara ini bertujuan untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini kami menangani dua laporan polisi terkait investasi bodong dengan terlapor berinisial FR,” kata Luthfi di Satreskrim Polresta Bogor Kota, Senin (22/07/2024).
Luthfi menjelaskan, dua laporan polisi terkait dugaan investasi bodong tersebut dilaporkan pada April 2024 dan Mei 2024. Kedua laporan ini mengindikasikan modus yang sama, yakni proyek-proyek fiktif yang berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang Covid-19 di RSUD Kabupaten Bogor.
“Dua laporan tersebut dengan modus yang sama, yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang Covid-19. Tempatnya di RSUD di Kabupaten Bogor,” jelas Luthfi.
Akibat kejadian ini, satu korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta, sementara korban lainnya menderita kerugian sekitar Rp800 juta.
“Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, yang terdiri dari korban, orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor, serta pihak dari RSUD. Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” tambah Luthfi.
Penyelidikan ini akan terus dikembangkan untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terungkap dengan jelas, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik investasi bodong ini. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.