Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor
    Kota Bogor

    Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

    9 Maret 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar sindikat penimbun masker dan botol hand sanitizer di sebuah rumah di Jalan Kolonel Edi Yoso Martadipura, Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Kapolres Bogor, Roland Ronaldi mengatakan keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp160 juta rupiah. Dari hasil penggerebekan, empat orang diamankan sebagai tersangka, barang bukti berupa 232 botol cairan pembersih tangan ukuran 250ml, 336 boks berisi 16.800 lembar masker standar kesehatan, dan 950 lusin atau 11.400 lembar masker produksi rumahan yang sesuai dengan standarisasi.

    Empat tersangka, MA, MF, DW dan AW dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan pasal 107 ayat 1 junto pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 UU RI No 7 Tahun 2014.

    “Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengeruk keuntungan diatas kepanikan warga ditengah merebaknya virus Corona (Covid-19) Para pelaku kini mendekam di Mapolres Bogor dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.

    Seperti diketahui, beberaa waktu terakhir, dua orang di Depok meninggal dunia akibat terjangkit virus covid-19.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Covid19

    Pelaksanaan PTM di Kota Bogor Tunggu Penurunan Level PPKM

    2 Maret 2022
    DPRD Kota Bogor

    Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu 

    3 Oktober 2024
    Kota Bogor

    Bima Arya Tinjau Progres Pembangunan Perpustakaan, November Ditargetkan Rampung

    26 Juli 2022
    Kota Bogor

    Bogor Siap Dinilai Tim Nasional Kabupaten/Kota Sehat, Pasar Jambu Dua Jadi Fokus Tinjauan

    15 September 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.