Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor
    Kota Bogor

    Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

    9 Maret 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar sindikat penimbun masker dan botol hand sanitizer di sebuah rumah di Jalan Kolonel Edi Yoso Martadipura, Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Kapolres Bogor, Roland Ronaldi mengatakan keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp160 juta rupiah. Dari hasil penggerebekan, empat orang diamankan sebagai tersangka, barang bukti berupa 232 botol cairan pembersih tangan ukuran 250ml, 336 boks berisi 16.800 lembar masker standar kesehatan, dan 950 lusin atau 11.400 lembar masker produksi rumahan yang sesuai dengan standarisasi.

    Empat tersangka, MA, MF, DW dan AW dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan pasal 107 ayat 1 junto pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 UU RI No 7 Tahun 2014.

    “Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengeruk keuntungan diatas kepanikan warga ditengah merebaknya virus Corona (Covid-19) Para pelaku kini mendekam di Mapolres Bogor dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.

    Seperti diketahui, beberaa waktu terakhir, dua orang di Depok meninggal dunia akibat terjangkit virus covid-19.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bogor

    Hari Jadi Bogor 540 Abhinaya Satya Lestari

    24 Juni 2022
    Kota Bogor

    Bus Tanpa Ngetem, Langsung Terkoneksi LRT

    28 Agustus 2023
    Kota Bogor

    Upaya Pemkot Mengatasi Dampak Kemarau

    28 Agustus 2023
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Fasilitasi Anak-Anak Putus Sekolah Divaksin

    15 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Ekonomi

    Bima Arya Sampaikan Rencana Revitalisasi Pasar Bogor ke Presiden Jokowi

    23 April 2022

    Ada salah satu momen di sela kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.