Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor
    Kota Bogor

    Polisi Gerebek Sindikat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

    9 Maret 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar sindikat penimbun masker dan botol hand sanitizer di sebuah rumah di Jalan Kolonel Edi Yoso Martadipura, Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Kapolres Bogor, Roland Ronaldi mengatakan keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp160 juta rupiah. Dari hasil penggerebekan, empat orang diamankan sebagai tersangka, barang bukti berupa 232 botol cairan pembersih tangan ukuran 250ml, 336 boks berisi 16.800 lembar masker standar kesehatan, dan 950 lusin atau 11.400 lembar masker produksi rumahan yang sesuai dengan standarisasi.

    Empat tersangka, MA, MF, DW dan AW dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan pasal 107 ayat 1 junto pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 UU RI No 7 Tahun 2014.

    “Mereka menjualnya di sekitar Bogor, dengan memperoleh barangnya membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengeruk keuntungan diatas kepanikan warga ditengah merebaknya virus Corona (Covid-19) Para pelaku kini mendekam di Mapolres Bogor dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.

    Seperti diketahui, beberaa waktu terakhir, dua orang di Depok meninggal dunia akibat terjangkit virus covid-19.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    FMP Menjadi Tradisi Warga Kota Bogor

    11 Agustus 2025
    Islam

    Melepas Jamaah Haji Kota Bogor, Atang : “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur”

    17 Juni 2022
    Kota Bogor

    Tak Ikut Aturan, Dewan Desak Satpol PP Segel Gerai Mie Gacoan 

    8 Juli 2024
    Kolaborasi

    Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

    5 April 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.