Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polemik Jembatan Otista Sebagai Cagar Budaya, Ini Kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
    Kota Bogor

    Polemik Jembatan Otista Sebagai Cagar Budaya, Ini Kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor

    10 Mei 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara terkait polemik status jembatan Otista Kota Bogor yang sudah berusia 103 tahun dan dipertanyakan apakah masuk sebagai cagar budaya atau tidak.

    Alma mengatakan, bahwa Jembatan Otista tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

    “Jembatan Otista tidak ditemukan dalam cagar budaya Kota Bogor. Setidaknya dalam menentukan apakah suatu obyek masuk kategori cagar budaya, telah melalui kajian dan usulan berdasarkan syarat-syarat sebagaimana UU Nomor 11 tahun 2010 di pasal 5,” tegas Alma, Rabu (10/5/2023).

    Alma menjelaskan, ini berdasarkan fakta dan data serta bisa dicrosscek kembali.”Ya, itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Bogor, tidak ditetapkannya Jembatan Otista sebagai cagar budaya,” tandasnya.

    Sementara itu, Ahli Cagar Budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor yang juga menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Taufik Hasunna membeberkan, status objek jembatan Otista Kota Bogor yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran.

    Status objek jembatan Otista Kota Bogor secara informal bisa dikatakan sebagai cagar budaya. Namun, secara formal lewat payung hukum dan Undang-undang, Jembatan Otista Kota Bogor ini belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

    “Secara formal kalau dilihat dari UU No 11 Tahun 2010 Jembatan Otista ini belum menjadi cagar budaya. Namun, dilihat dari umur yakni 103 tahun, informalnya orang bisa menilai bahwa ini cagar budaya,” papar Taufik kepada wartawan.

    Taufik menerangkan, memang dalan UU No 11 Tahun 2010 ada beberapa pasal yang menyebutkan, bahwa untuk menentukan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses yang panjang. Mulai dari administrasi, sampai verifikasi dari TACB untuk menentuka bahwa objek itu cagar budaya atau bukan.

    Dimana, dalam pasalnya itu objek yang diduga merupakan cagar budaya harus melalui verifikasi oleh TACB. TACB ini bisa memilah mana cagar budaya tingkat kota, provinsi, dan nasional.

    “Namun, dalam UU tersebut, terdapat kelemahan terkait penentuan suatu objek menjadi cagar budaya. Dalan pasal tertentu, pasal itu hanya menentukan sekitar lima dalam setahun objek yang diduga menjadi cagar budaya. Kelemahan UU ini adalah peraturan pelaksanaannya terbit 2021. Walaupun UU nya terbit 2010. Jadi, banyak objek terbengkalai. Sekarang satu tahun aja kan paling lima objek yang bisa jadi cagar budaya. Sedangkan yang diduga objek cagar budayanya kan banyak. Ada ratusan. Berapa tahun akan beres? Kalau setahun lima,” papar Taufik.

    Taufik membeberkan, sementara itu soal Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyebutkan, bahwa Jembatan Otista ini sudah masuk ke jaringan Kota Pusaka membuatkondisi Jembatan Otista ini unik. Disamping secara formal belum disahkan sebagai cagar budaya, terutama kalau dilihat dari UU. Tapi secara Perwali itu sudah. Dalam tingkatan Kota Bogor, jembatan ini, sudah bisa disebut sebagai cagar budaya karena dalam Perwali tersebut sudah jelas disebutkan.

    “Perihal pembongkaran, kata Taufik, hal itu pun memicu polemik. Pembongkaran itu, saya rasa akan menghilangkan jati diri asli jembatan Otista Kota Bogor yang memang secara informal dan secara tingkat Kota Bogor sah disebut sebagai cagar budaya,” bebernya.

    Meski begitu, Taufik menjelaskan, peran Jembatan Otista Kota Bogor ini memang sangat strategis dan vital. Secara kondisi kemacetan yang kerap terjadi, jembatan ini, jika tidak dilebarkan akan tetap menjadi titik kemacetan yang parah.

    “Satu sisi bahwa Jembatan Otista itu adalah wilayah yang vital dan strategis. Memang kalau tidak diperbaiki atau dibangun akan menimbulkan dampak kemacetan yang panjang,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

    5 Juni 2025
    Kota Bogor

    Rakor Lintas Sektoral, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif

    17 Oktober 2023
    Kesehatan

    Dedie A. Rachim Instruksikan Tata Kawasan Warung Jambu

    8 Desember 2020
    Jawa Barat

    Momentum Idul Adha, Danyon Yonif Raider 301/PKS : Mari Kuatkan Keimanan!

    30 Juni 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.