BOGOR – Forum Pondok Pesantren Kota Bogor menyebut Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren telah lengkap mengatur segala bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan lembaga pendidikan pondok pesantren.
Hal itu dikatakan ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bogor, Kamis (12/03/2022) sore.
“Termasuk kekurangan tenaga pengajar di ponpes, jadi selain dibutuhkan sentra figur di wilayah managemen di Pondok Pesantren juga harus diubah. Agar apa? Agar lebih baik,” tutur Baedhowi.
“Pembenahannya memang tidak mudah, harus kontinyu,” tambah dia.
Ia menambahkan, Pondok Pesantren tak hanya bersifat lembaga pendidikan agama saja, tapi juga menjadi lembaga kekhasan di wilayah masing-masing.
Selain itu, dalam Perda tersebut juga diatur agar tercipta peran serta Pemerintah Kota melalui dinas-dinas dalam membangun pondok pesantren. “Seperti Dinas Kesehatan wajib membantu mensosialiasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), kemudian perbaikan pembangunan sanitasi oleh disperumkim, dan penambahan pelajaran formal oleh Dinas Pendidikan,” bebernya.
Ia berharap dari 149 Pondok Pesantren yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren dapat seluruhnya difasilitasi hingga mendapatkan izin resmi operasional dari kementrian agama pusat.
“Sejauh ini baru 79 ponpes yang telah memiliki kelengkapan administrasi, izin operasional dan terdaftar di kementrian agama pusat, kami berharap agar semua dapat dibantu dan tercover untuk memiliki badan hukum,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Raperda Penyelenggaran Fasilitasi Pondok Pesantren telah disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor di Ruang Rapat Paripurna, pada Rabu (10/03/2022) kemarin.
Perda tersebut merupakan Perda pertama di Jawa Barat dan kedua di pulau Jawa setelah Jombang.