Barayanews.co.id – Jajaran Polsek Ciampea, menggerebek acara reuni alumni salah satu SMK di sebuah villa di Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kegiatan teraebut dibubarkan lantaran menjadi ajang pesta miras, mirisnya terdapat pasangan suami istri yang turut membawa anak kecil.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Ciampea, AKP Andri Alam saat dikonfirmasi. “Ada yang bawa anak istri. Dia mabok di situ, anaknya masih kecil dibawa,” katanya.
Dari 33 orang yang diamankan, telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni AS (32) atas penguasaan ganja, AN (25) penyalahgunaan ganja, JM (20) penguasaan obat dan JL (37) ketua panitia reuni.
“Jadi setelah diamankan dari villa pukul 23.00 WIB, jam 3 subuh semua peserta reuni berjumlah 33 orang itu dibawa ke Polres Bogor. Terkait penanganan kasusnya langsung ke Satnarkoba,” jelas Andri.
Sementara ketika ditanya ada dugaan pesta seks atau tidak dalam kegiatan reuni SMK tersebut, Andri belum dapat memastikannya. Karena, masih harus dilakukan proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita gak tahu terjadi pesta seks apa enggak di sana, yang jelas kehadiran kita di sana secara respon dapat menggagalkan pesta miras dan narkoba yang pasti berhasil menggagalkan kegiatan itu. adi kita blm bisa pastikan (ada pesta seks atau tidak),” tutupnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 33 orang yang diduga tengah asik berpesta miras dan narkoba dari sebuah villa di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Sabtu 3 Oktober 2020 malam.
Adapun barang bukti diamankan belasan botol miras, tiga linting ganja dan obat-obatan keras daftar G. Diketahui, mereka tengah melaksanakan kegiatan reuni alumni salah satu SMK di Kota Bogor.