BOGOR – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Anyar yang nunggak bayar service charge hingga jutaan rupiah.
Asisten Manager Kehumasan Perumda PPJ Kota Sri Karyatno mengatakan, mereka (pedagang-red) sulit membayar service charge sejak pandemi covid-19 melanda.
“Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus pandemi covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata Sri, Selasa (19/07/22).
Dijelaskan Marino sapaan akrabnya, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah berupaya, melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service cash mulai Rp3 Juta hingga Rp5 juta perkios.
Alhasil, sesuai aturan pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya disegel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya.
Namun, penggembokan itu kata Marino, tidak dengan begitu saja di berlakukan. Sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. “Mereka sudah dipanggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari 13 kios yang disegel Kamis (13/07/22) sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan.
Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya disegel, Perumda PPJ telah memberi kebijakan dengan cara diangsur.
“Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih di segel,” tandasnya.