Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    • STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi
    • Pembangunan GOR Pajajaran Segera Masuki Tahap Dua, Pemkot Bogor Siapkan Rp51 Miliar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perubahan RPJMD Dianggap Tidak Relevan, Begini Penjelasan Bappeda Kota Bogor
    Kesehatan

    Perubahan RPJMD Dianggap Tidak Relevan, Begini Penjelasan Bappeda Kota Bogor

    8 Maret 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Imbas pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Penyampaian rancangan awal itu pun jadi bulan-bulanan dewan dan banjir kritikan. Di antaranya soal penyampaian data yang tidak update dan tidak sesuai perubahan pascapandemi.

    KetuaBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem­perda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, mengatakan, pi­haknya akan mengkaji dan melaporkan hasil rapat ke­pada pimpinan DPRD ter­kait perubahan RPJMD. DPRD pun memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Bogor. Salah satu yang krusial, data-data yang disajikan Pemkot Bogor, rupanya dianggap tidak relevan karena dalam ran­cangan awal hanya sampai 2018.

    ”Kan harus update sesuai kondisi banyaknya perubahan akibat Covid-19. Data yang disajikan Pemkot Bogor ini tidak relevan lantaran dalam rancangan awal hanya sampai pada 2018. Sedangkan setelah covid dari 2020-2021 belum dicantumkan. Nggak relevan,” ungkapnya.

    Senada, anggota Bapem­perda DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, juga menyo­roti catatan pada dasar hukum perubahan dan sejumlah poin sebagai alasan perubahan. Pada dasarnya, ia berharap ada tujuan untuk mendorong dan memberi kemajuan untuk Kota Bogor dan mampu mem­berikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

    Selain itu, Atty juga memin­ta kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, agar saat peruba­han RPJMD di masa pandemi ini, Pemkot Bogor melakukan­nya dengan terukur dan efek­tif agar target serta visi dan misi dalam janji politik terca­pai. ”Perubahan RPJMD ini harus dipikirkan secara teru­kur dan efektif agar sisa wak­tu 3 tahun lebih ini bisa ter­capai sesuai target visi dan misi dalam janji politik wali kota,” ujar politisi PDI Perju­angan itu.

    Ia juga menegaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 menyasar seluruh sektor. Untuk itu, Atty mengimbau program dalam perubahan RPJMD ha­rus disesuaikan kebutuhan.

    ”Kita tahu Covid-19 sangat berdampak pada semua sektor dan harus fokus pada program yang diharmonisasikan pada kebutuhan yang tepat guna dan tepat sasaran,” jelasnya.

    Dengan berubahnya RPJMD ini, sambung dia, maka akan mengubah dan berdampak pada Perda Rencana Tata Ru­ang Wilayah (RTRW).

    ”Di mana saya lihat dalam resume perubahan yang dipaparkan sekda dalam rapat kerja ma­sih memakai Perda Nomor 8 Tahun 2011. Padahal, perda terbaru dalam proses revisi yang belum dilembardaera­hkan,” paparnya.

    Jika ini dipaksakan meng­gunakan perda tersebut, sam­bung Atty, maka perubahan RPJMD tidak akan sinkron dalam segi pembangunan. ”Jika ini dipaksakan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tidak akan sinkron dan tidak akan nyambung dengam tu­juan perubahan RPJMD dalam hal pembangunan,” ujarnya.

    ”Selain itu, kita juga melihat selama ini banyak zonasi, si­teplan tata ruang yang beru­bah dan beralih fungsi. Ter­lebih jika Pemkot Bogor akan menjadikan kawasan Bogor Raya dari wilayah pemukiman menjadi wilayah kormersil di kemudian hari,” imbuhnya.

    Usulan perubahan RPJMD ini dibahas perdana oleh Ba­pemperda yang hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor untuk di­bahas dalam Badan Musya­warah (Banmus)

    ”Jika apa yang menjadi kor­eksi dan saran dalam raker Bapemperda tidak dilengkapi berdasarkan data terbaru yang diminta, apakah akan diterima atau ditolak perubahan RPJMD tersebut, kita menunggu kepu­tusan di Banmus,” tegas Atty.

    Hal itu pun ditanggapi Se­kretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kota Bogor, Rudy Mas­hudi.

    “Kemarin itu over view dulu rancangan awal RPJMD yang dipimpin sekda. Polanya itu sebagaimana diatur Pera­turan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.

    Dalam Permendagri, ran­cangan awal RPJMD harus mendapat persetujuan dari PDRD terlebih dulu sebelum kemudian dilanjut ke Pro­vinsi Jawa Barat dan pada rancangan akhir nanti dibu­atkan naskah akademisnya.

    “Dari 700 halaman draf awal, kan nggak mungkin kami sampaikan semua. Jadi dila­kukan proses over view, kira-kira mana saja yang diubah itu yang disampaikan,” kata­nya.

    Meski demikian, ia belum mengetahui sikap DPRD Kota Bogor seperti apa kaitan revisi RPJMD tersebut. Akan tetapi, dasar pengajuannya kan sudah jelas. Pertama ka­rena adanya perubahan ke­bijakan, kedua karena ben­cana alam dan nonalam. Menurutnya, kondisi Perda RPJMD Kota Bogor ditetapkan 2019-2024, kemudian secara kebijakan juga sudah banyak kebijakan pusat yang berubah. “RPJMN sendiri ditetapkan 2020 untuk mengharmoni­sasi dan mensinkronisasi perlu melakukan perubahan kebijakan,” ujar Rudi.

    Apalagi pada Maret 2020 dihantam badai pandemi Co­vid-19 yang memberikan gambaran kaitan pelaksana­an pekerjaan yang direfocusing. Sehingga diperlukan refor­mulasi sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD saat ini. “Kami mengajukan ini sebagai usu­lan pemerintah meninjau ulang,” katanya.

    Indikator makro yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tataran daerah dan pe­merintah pusat ditetapkan pada angka 5-6 persen. Namun faktanya pada tataran nasio­nal minus termasuk Kota Bogor. “Pada kuartal tiga, LPE Kota Bogor menginjak 3 per­sen,” paparnya.

    Kedua, tambah dia, indika­tor krusial lainnya yakni ke­miskinan yang ditarget men­urun pada 2020, tetapi setelah pandemi naik. “Angka kemisk­inan jadi 6 persen lebih, pa­dahal sebelumnya sudah 5 persen. Angka pengangguran terbuka, untuk angka base­line 9 persen sekarang naik jadi 12 persen, kabupaten saja 14 persen,” tambahnya.

    Dengan begitu, Pemkot Bo­gor harus mereformulasi isu strategis di mana untuk mengantisipasi program yang mengharuskan Adaptasi Ke­biasaan Baru (AKB) baik sek­tor kesehatan, pendidikan maupun sisi lainnya. “Itu yang dimasukkan. Adapun penya­jian data, ya kita akui harus update tapi itu bukan satu-satunya,” tukasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    BKKBN Sinkronisasi Pencegahan Stunting Hingga Tingkat Kelurahan/Desa

    24 Juni 2022
    Kecurangan

    Timsus Temukan Pendaftar PPDB Tidak Sesuai, Bima Arya : Namanya Langsung Dikeluarkan

    10 Juli 2023
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022
    Kota Bogor

    Unik! Begini Cara IJTI Bogor Raya Peduli Korban Bencana

    8 Januari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.