Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda
    • Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perubahan RPJMD Dianggap Tidak Relevan, Begini Penjelasan Bappeda Kota Bogor
    Kesehatan

    Perubahan RPJMD Dianggap Tidak Relevan, Begini Penjelasan Bappeda Kota Bogor

    8 Maret 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Imbas pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Penyampaian rancangan awal itu pun jadi bulan-bulanan dewan dan banjir kritikan. Di antaranya soal penyampaian data yang tidak update dan tidak sesuai perubahan pascapandemi.

    KetuaBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem­perda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, mengatakan, pi­haknya akan mengkaji dan melaporkan hasil rapat ke­pada pimpinan DPRD ter­kait perubahan RPJMD. DPRD pun memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Bogor. Salah satu yang krusial, data-data yang disajikan Pemkot Bogor, rupanya dianggap tidak relevan karena dalam ran­cangan awal hanya sampai 2018.

    ”Kan harus update sesuai kondisi banyaknya perubahan akibat Covid-19. Data yang disajikan Pemkot Bogor ini tidak relevan lantaran dalam rancangan awal hanya sampai pada 2018. Sedangkan setelah covid dari 2020-2021 belum dicantumkan. Nggak relevan,” ungkapnya.

    Senada, anggota Bapem­perda DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, juga menyo­roti catatan pada dasar hukum perubahan dan sejumlah poin sebagai alasan perubahan. Pada dasarnya, ia berharap ada tujuan untuk mendorong dan memberi kemajuan untuk Kota Bogor dan mampu mem­berikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

    Selain itu, Atty juga memin­ta kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, agar saat peruba­han RPJMD di masa pandemi ini, Pemkot Bogor melakukan­nya dengan terukur dan efek­tif agar target serta visi dan misi dalam janji politik terca­pai. ”Perubahan RPJMD ini harus dipikirkan secara teru­kur dan efektif agar sisa wak­tu 3 tahun lebih ini bisa ter­capai sesuai target visi dan misi dalam janji politik wali kota,” ujar politisi PDI Perju­angan itu.

    Ia juga menegaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 menyasar seluruh sektor. Untuk itu, Atty mengimbau program dalam perubahan RPJMD ha­rus disesuaikan kebutuhan.

    ”Kita tahu Covid-19 sangat berdampak pada semua sektor dan harus fokus pada program yang diharmonisasikan pada kebutuhan yang tepat guna dan tepat sasaran,” jelasnya.

    Dengan berubahnya RPJMD ini, sambung dia, maka akan mengubah dan berdampak pada Perda Rencana Tata Ru­ang Wilayah (RTRW).

    ”Di mana saya lihat dalam resume perubahan yang dipaparkan sekda dalam rapat kerja ma­sih memakai Perda Nomor 8 Tahun 2011. Padahal, perda terbaru dalam proses revisi yang belum dilembardaera­hkan,” paparnya.

    Jika ini dipaksakan meng­gunakan perda tersebut, sam­bung Atty, maka perubahan RPJMD tidak akan sinkron dalam segi pembangunan. ”Jika ini dipaksakan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tidak akan sinkron dan tidak akan nyambung dengam tu­juan perubahan RPJMD dalam hal pembangunan,” ujarnya.

    ”Selain itu, kita juga melihat selama ini banyak zonasi, si­teplan tata ruang yang beru­bah dan beralih fungsi. Ter­lebih jika Pemkot Bogor akan menjadikan kawasan Bogor Raya dari wilayah pemukiman menjadi wilayah kormersil di kemudian hari,” imbuhnya.

    Usulan perubahan RPJMD ini dibahas perdana oleh Ba­pemperda yang hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor untuk di­bahas dalam Badan Musya­warah (Banmus)

    ”Jika apa yang menjadi kor­eksi dan saran dalam raker Bapemperda tidak dilengkapi berdasarkan data terbaru yang diminta, apakah akan diterima atau ditolak perubahan RPJMD tersebut, kita menunggu kepu­tusan di Banmus,” tegas Atty.

    Hal itu pun ditanggapi Se­kretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bap­peda) Kota Bogor, Rudy Mas­hudi.

    “Kemarin itu over view dulu rancangan awal RPJMD yang dipimpin sekda. Polanya itu sebagaimana diatur Pera­turan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.

    Dalam Permendagri, ran­cangan awal RPJMD harus mendapat persetujuan dari PDRD terlebih dulu sebelum kemudian dilanjut ke Pro­vinsi Jawa Barat dan pada rancangan akhir nanti dibu­atkan naskah akademisnya.

    “Dari 700 halaman draf awal, kan nggak mungkin kami sampaikan semua. Jadi dila­kukan proses over view, kira-kira mana saja yang diubah itu yang disampaikan,” kata­nya.

    Meski demikian, ia belum mengetahui sikap DPRD Kota Bogor seperti apa kaitan revisi RPJMD tersebut. Akan tetapi, dasar pengajuannya kan sudah jelas. Pertama ka­rena adanya perubahan ke­bijakan, kedua karena ben­cana alam dan nonalam. Menurutnya, kondisi Perda RPJMD Kota Bogor ditetapkan 2019-2024, kemudian secara kebijakan juga sudah banyak kebijakan pusat yang berubah. “RPJMN sendiri ditetapkan 2020 untuk mengharmoni­sasi dan mensinkronisasi perlu melakukan perubahan kebijakan,” ujar Rudi.

    Apalagi pada Maret 2020 dihantam badai pandemi Co­vid-19 yang memberikan gambaran kaitan pelaksana­an pekerjaan yang direfocusing. Sehingga diperlukan refor­mulasi sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD saat ini. “Kami mengajukan ini sebagai usu­lan pemerintah meninjau ulang,” katanya.

    Indikator makro yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada tataran daerah dan pe­merintah pusat ditetapkan pada angka 5-6 persen. Namun faktanya pada tataran nasio­nal minus termasuk Kota Bogor. “Pada kuartal tiga, LPE Kota Bogor menginjak 3 per­sen,” paparnya.

    Kedua, tambah dia, indika­tor krusial lainnya yakni ke­miskinan yang ditarget men­urun pada 2020, tetapi setelah pandemi naik. “Angka kemisk­inan jadi 6 persen lebih, pa­dahal sebelumnya sudah 5 persen. Angka pengangguran terbuka, untuk angka base­line 9 persen sekarang naik jadi 12 persen, kabupaten saja 14 persen,” tambahnya.

    Dengan begitu, Pemkot Bo­gor harus mereformulasi isu strategis di mana untuk mengantisipasi program yang mengharuskan Adaptasi Ke­biasaan Baru (AKB) baik sek­tor kesehatan, pendidikan maupun sisi lainnya. “Itu yang dimasukkan. Adapun penya­jian data, ya kita akui harus update tapi itu bukan satu-satunya,” tukasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Mantan Kasat Narkoba Kedapatan Pakai Sabu, Ya Dicokok Lah

    18 Februari 2021
    Jawa Barat

    Denda Alamsyah: Balogo dari Kalsel Curi Perhatian di Fornas VII Jabar

    7 Juli 2023
    Air bersih

    65 Mahasiswa Teknik Sipil Unpak Kunjungi IPA Dekeng Tirta Pakuan

    13 Desember 2022
    Kesehatan

    Perumda Tirta Pakuan Pastikan Pasokan Air Aman Jelang Ramadhan

    22 Maret 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.