Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Rapat » Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki Perda Keolahragaan Terbaru
    Jawa Barat

    Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki Perda Keolahragaan Terbaru

    30 Oktober 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan di Kota Bogor yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan untuk atlet, menjadi yang pertama di Indonesia.

    Perda Kota Bogor tentang Keolahragaan telah disahkan pada Selasa (18/10) dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

    Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bogor menyetujui pembentukan Raperda tentang Keolahragaan

    Seusai paripurna, Atang berharap bahwa Perda Keolahragaan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan. “Kita berharap dapat segera ditindaklanjuti melalui Perwali agar Perda ini bisa segera diimplementasikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang.

    DPRD berharap bahwa dengan disahkannya Perda Keolahragaan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana olahraga sekaligus juga untuk memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan.

    “Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk penyediaan sarana pendukung keolahragaan.  Akses masyarakat terhadap keolahragaan yang mudah dapat menjadikan olahraga sebagai budaya hidup. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terwujudnya masyarakat yang sehat dan bugar, sekaligus atlet yang sejahtera dengan adanya aturan mengenai sistem penghargaan prestasi olahraga”, imbuh Atang.

    Pertama di Indonesia

    Secara terpisah, Ketua tim Pansus Perda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo menerangkan, Perda yang baru disahkan ini menjadi yang pertama di Indonesia karena sudah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2001 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

    Tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan menyetujui draft fasilitasi gubernur setelah rapat finalisasi dengan Pemkot Bogor dan KONI Kota Bogor

    “Kita bisa katakan yang pertama karena sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru,” ujar Murtadlo.

    Didalam Perda tentang Keolahragaan ini terdapat 82 pasal yang terdiri dari 16 bab, yang mana berisikan tentang menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

    Tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan bersama Ketua KONI Kota Bogor

    Anggota tim Pansus Perda Tentang Keolahragaan, Endah Purwanti menjelaskan, nantinya akan ada Perwali yang menjadi turunan dari perda ini yang mengatur terkait sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet.

    Disamping itu juga, keberpihakkan anggaran terhadap organisasi induk olahraga seperti KONI dan KORMI akan lebih ditingkatkan.

    “Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like dislike yang terjadi. Semuanya terpantau dengan sistem yang sudah baku. Nanti akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

    Momen Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan

    Terpisah, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebi mengaku senang, bangga dan terharu atas selesainya pembentukan Raperda tentang Keolahragaan ini. Ia menilai, payung hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Bogor ini merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.

    “Ini merupakan hadiah untuk insan olahraga Kota Bogor, bahwa perjuangan kita insan olahraga Kota Bogor untuk membuat kenyamanan dan keamanan dalam keolahragaan ini terwujud dengan adanya perda keolahragaan,” ungkap Benn.

    Ketua Tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo sedang membacakan laporan tim pansus saat rapat Paripurna

    Menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Perda Keolahragaan terbaru, Benn menegaskan para atltet Kota Bogor akan berjuang maksimal untuk mendapatkan 90 target medali emas di Porda nanti.

    “Didalam perda ini diatur sampai detil melalui sistem skoring dan mudah-mudahan ini akan jadi penyemangat kita untuk mendapatkan 90 medali emas di Porda nanti yang akan diikuti oleh 497 atlet,” pungkasnya.

    Atang Trisnanto DPRD Kota Bogor Endah Purwanti H. Murtadlo Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    PPKM Level 2, Pemkot Bogor Maksimalkan Pembinaan

    20 Oktober 2021
    Daerah

    Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan

    15 Juni 2026

    Mahasiswa Kepung Istana, PM Jepang ke Bogor, Sistem Satu Arah Ditutup

    20 Oktober 2020
    Evaluasi

    Pimpin Briefing Staf, Ini Arahan Bima Arya

    8 Februari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.