BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat suara terkait mencuatnya isu pengajuan pemecatan terhadap Kajati Jawa Barat oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan karena menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Atang menyayangkan sikap Arteria Dahlan yang beberapa saat sebelumnya mendiskriminasi bahasa Sunda. “Kita menyayangkan hal tersebut terjadi. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik itu bagi yang bersangkutan, para politisi, pejabat publik, maupun semua pihak agar bisa menghormati seluruh nilai budaya lokal di negara Indonesia, suku apa pun itu,” kata Atang, Jumat (21/1).
Lebih lanjut, Atang juga mempertanyakan penggunaan bahasa Inggris yang tidak dipermasalahkan, padahal sering digunakan didalam rapat. Namun, ketika ada bahasa Sunda yang dipakai malah dipermasalahkan. “Banyak juga yang memakai istilah bahasa Inggris saat rapat di DPRD atau DPR, kenapa yang memakai bahasa daerah di permasalahkan,” cetusnya.
Tak hanya sampai disitu, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor tidak akan tinggal diam saja, karena saat ini DPRD Kota Bogor sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.
“Kita insyallah di propemperda tahun ini, kita akan bahas dan susun Raperda tentang perlindungan bahasa sunda, ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bogor untuk melestarikan budaya, salah satunya itu bahasa. Bahasa itu identitas sebuah bangsa maka harus di lindungi,” pungkasnya.