Barayanews.co.id – Belum adanya aturan yang mengatur lahan guna mempersiapkan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) dikeluhkan masyarakat.
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat akan melahirkan Perda yang mengatur perihal tersebut yang muncul dari inisiatif DPRD Kota Bogor.
“Kami sepakat akan ada perda yang mengatur lahan sebagai fasilitas TPU, yang betul-betul pro rakyat dan memang itu dibutuhkan di wilayah hukum Kota Bogor, paling cepat tahun ini,” ujar Atty Somaddikarya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang menunjukan rasa kepedulian tinggi dimana akan ada santunan bagi keluarga yang berduka.
“Nanti salah satu poinnya ada santunan bagi keluarga duka yang memang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau Warga Miskin (gakin).
Soal anggaran, lanjut Atty, akan dianggarkan dari APBD Kota Bogor yang sudah mencapai 2 Triliun. “Besaran nominalnya disesuakkan dengan ketersediaan dan kemampuan APBD. Sebab, tahun 2020 kita sudah mencapai 2 triliun lebih,” kata dia.
Ia berharal, lahirnya perda tersebut akan memberi banyak manfaat dan mengurangi beban keluarga yang tengah berduka.