Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Penyelesaian Utang Pelanggan Bagian Kesepakatan PT SGC dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
    Kesehatan

    Penyelesaian Utang Pelanggan Bagian Kesepakatan PT SGC dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

    1 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Penyelesaian utang pelanggan air adalah bagian dari nota kesepakatan bersama antara PT Sentul City Tbk dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tentang pengalihan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City.

    Di dalam nota kesepakatan bersama tersebut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membantu penyelesaian utang pelanggan air ketika SPAM masih dikelola oleh PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaannya PT. Sukaputra Graha Cemerlang (PT. SGC).

    “Dari kurang lebih 6.500 pelanggan air PT SGC terdapat kategori pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya karena ada tunggakan. Pelanggan ini meminta Perumda Air Minum menyambung kembali airnya, tanpa harus melunasi utangnya ,” jelas Jonni Kawaldi, Direktur Operasional PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa  (29/3).

    Pernyataan Jonni merupakan respon terhadap gugatan sekelompok warga Sentul City ke Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

    Gugatan dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG tertanggal 19 Maret 2021 itu  dilayangkan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sebagai upaya hukum atas sikap Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor  yang tidak kunjung menyambungkan air bersih dan menolak warga menjadi pelanggan air baru sebelum utang airnya ke PT. SGC dilunasi.
    Dalam pandangan Jonni, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban termasuk penggunaan air bersih.

    “Penggunaan air bersih  adalah hak dari warga negara namun setiap penggunaannya masyarakat berkewajiban melakukan pembayaran sesuai pemakaian,” tegasnya.

    Jonni memaparkan, setelah Pemkab Bogor mencabut izin SPAM,  Bupati Bogor mengeluarkan SK Penunjukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai pengelola SPAM dan menetapkan masa transisi pengalihan SPAM selama 1 tahun.

    Masa transisi selama 1 tahun telah berakhir pada 31 Juli 2020 dan proses pengalihan SPAM belum selesai.

    “Untuk kelanjutan operasional paska masa transisi, dibuat Nota Kesepakatan Bersama Pengalihan Pengelolaan SPAM antara kami  dengan Perumda Air Minum yang mencakup tentang pengalihan sistim distribusi air bersih meliputi Aset, SDM dan Pelanggan yang merupakan satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan dalam peralihan SPAM ini.,” jelasnya.

    Terkait transfer pelanggan dari SGC ke Perumda Air Minum tidak bisa dipisahkan dari catatan histori pembayaran tagihan air (utang). Khusus pelanggan yang pada saat pengalihan ini statusnya putus sambungan air karena ada tunggakan, maka regulasi sambung kembali mengacu kepada peraturan yang berlaku di Perumda Air Minum yaitu pelanggan harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan membayar biaya penyambungan kembali. Dalam peralihan ini maka utang air sebelum diputus di bayarkan ke SGC sedangkan biaya penyambungan kembali dibayarkan ke Perumda Air Minum.

    “Sangat tidak masuk akal sikap pelanggan yang diputus sambungan airnya oleh SGC meminta ke Perumda Air Minum diperlakukan sebagai pelanggan baru tanpa melihat histori pembayaran sebelumnya di mana yang bersangkutan memiliki tunggakan air yang belum dilunasi.” tegas Jonni.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dukung Polresta dan Pemkot Bogor Berantas Minol Ilegal

    9 Juli 2025
    Pemilu 2024

    Atty Somaddikarya : Gerakan Tatap Muka Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas

    3 Januari 2024
    Kota Bogor

    Selama Ramadhan, Atang Serap Aspirasi Melalui Sholing

    25 April 2022
    Kota Bogor

    Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Memulai Masa Sidang Ketiga

    10 Mei 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.