Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    • Kritik MBG Pemerintah di Forum Public Pulse: “Jangan Alihkan Dana Pendidikan, Tiru Mustika Rasa Bung Karno!”
    • Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor
    • Hadir di Stadion Pakansari, Jenal Mutaqin Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Penyelesaian Utang Pelanggan Bagian Kesepakatan PT SGC dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
    Kesehatan

    Penyelesaian Utang Pelanggan Bagian Kesepakatan PT SGC dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

    1 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Penyelesaian utang pelanggan air adalah bagian dari nota kesepakatan bersama antara PT Sentul City Tbk dengan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tentang pengalihan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City.

    Di dalam nota kesepakatan bersama tersebut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membantu penyelesaian utang pelanggan air ketika SPAM masih dikelola oleh PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaannya PT. Sukaputra Graha Cemerlang (PT. SGC).

    “Dari kurang lebih 6.500 pelanggan air PT SGC terdapat kategori pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya karena ada tunggakan. Pelanggan ini meminta Perumda Air Minum menyambung kembali airnya, tanpa harus melunasi utangnya ,” jelas Jonni Kawaldi, Direktur Operasional PT SGC dalam keterangan persnya, Selasa  (29/3).

    Pernyataan Jonni merupakan respon terhadap gugatan sekelompok warga Sentul City ke Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

    Gugatan dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG tertanggal 19 Maret 2021 itu  dilayangkan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sebagai upaya hukum atas sikap Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor  yang tidak kunjung menyambungkan air bersih dan menolak warga menjadi pelanggan air baru sebelum utang airnya ke PT. SGC dilunasi.
    Dalam pandangan Jonni, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban termasuk penggunaan air bersih.

    “Penggunaan air bersih  adalah hak dari warga negara namun setiap penggunaannya masyarakat berkewajiban melakukan pembayaran sesuai pemakaian,” tegasnya.

    Jonni memaparkan, setelah Pemkab Bogor mencabut izin SPAM,  Bupati Bogor mengeluarkan SK Penunjukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai pengelola SPAM dan menetapkan masa transisi pengalihan SPAM selama 1 tahun.

    Masa transisi selama 1 tahun telah berakhir pada 31 Juli 2020 dan proses pengalihan SPAM belum selesai.

    “Untuk kelanjutan operasional paska masa transisi, dibuat Nota Kesepakatan Bersama Pengalihan Pengelolaan SPAM antara kami  dengan Perumda Air Minum yang mencakup tentang pengalihan sistim distribusi air bersih meliputi Aset, SDM dan Pelanggan yang merupakan satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan dalam peralihan SPAM ini.,” jelasnya.

    Terkait transfer pelanggan dari SGC ke Perumda Air Minum tidak bisa dipisahkan dari catatan histori pembayaran tagihan air (utang). Khusus pelanggan yang pada saat pengalihan ini statusnya putus sambungan air karena ada tunggakan, maka regulasi sambung kembali mengacu kepada peraturan yang berlaku di Perumda Air Minum yaitu pelanggan harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan membayar biaya penyambungan kembali. Dalam peralihan ini maka utang air sebelum diputus di bayarkan ke SGC sedangkan biaya penyambungan kembali dibayarkan ke Perumda Air Minum.

    “Sangat tidak masuk akal sikap pelanggan yang diputus sambungan airnya oleh SGC meminta ke Perumda Air Minum diperlakukan sebagai pelanggan baru tanpa melihat histori pembayaran sebelumnya di mana yang bersangkutan memiliki tunggakan air yang belum dilunasi.” tegas Jonni.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pertama di Indonesia, Disdukcapil Kota Bogor Launching Layanan Drive Thru

    27 November 2021
    Kesehatan

    Pelemparan Molotov ke Markas PDIP Kabupaten Bogor Masih Misterius

    29 Juli 2020
    Kota Bogor

    Mawar Merah Mewarnai Pengesahan Raperda Penyelenggaran Pesantren

    11 Maret 2022
    Kesehatan

    Lapadula, Mantan Bintang Italia yang Kini Perkuat Peru

    10 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.