Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Penyegelan Mie Gacoan Batal, Kadis PUPR Sesalkan Pernyataan Kasatpol PP
    Kota Bogor

    Penyegelan Mie Gacoan Batal, Kadis PUPR Sesalkan Pernyataan Kasatpol PP

    4 Juli 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Batalnya penyegelan Gerai Mie Gacoan Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, dan urungnya pelayangan surat peringatan (SP) 3 oleh Satpol PP Kota Bogor, disesalkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Rena Da Frina.

    Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menegaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan. Bahkan pihak Mie Gacoan telah datang ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

    Masih kata Agustian Syach, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka tempuh.

    “Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PBG-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja,” jelasnya.

    Atas hal ini, Rena membantah bahwasanya Dinas PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan.

    “Yang ada, proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen. Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PGB-nya,” tekan Rena, Kamis (4/7/2024).

    Rena juga menjelaskan, Gerai Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.

    “Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia.

    Rena menambahkan, jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), itu merupakan hal yang tidak benar.

    “SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PBG-nya. Nah, pada kenyataannya PGB sendiri belum ada,” tandas dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Mie Gacoan hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan.

    Agus mengaku, merasa dilematis dalam hal perizinan Gerai Mie Gacoan tersebut.
    “di satu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya,” jelasnya.

    Agus menyebut, investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.

    “Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

    Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh TABG.

    “Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kadis PUPR Kasat Pol PP Rena Da Frina
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Cegah Longsor Berulang, Pemkot Bogor Buka Jalur Baru di Batutulis

    24 Maret 2025
    Kesehatan

    Langgar PPKM, Sembilan Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bogor

    8 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Pemkot Desak Percepatan Penanganan Longsor Saleh Danasasmita

    1 Agustus 2025
    Kesehatan

    Bank Kota Bogor Didorong Digitalisasi

    23 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.