Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kwarcab Kota Bogor Gelar Pramuka Pra Siaga
    • Siap Hadapi Porprov 2026, Kota Bogor Matangkan Persiapan
    • GOM Bogor Utara Rusak, DPRD dan Dispora Bahas Perbaikan Tahap Lanjutan
    • Bahas LKPJ 2025, Pansus DPRD Soroti Efektivitas Anggaran dan Layanan Publik
    • Pemkot Bogor Perkuat Pengelolaan Pertanahan untuk Percepat Peningkatan RTH
    • ALAPADU Wara Wiri, Deteksi Kompetensi ASN Pemkot Bogor
    • GOM Bogor Utara Rusak, DPRD dan Dispora Bahas Perbaikan Tahap Lanjutan
    • Bakal Urus Pertanahan, Disperumkim Kota Bogor Bakal Naik Status Jadi Tipe A
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Penumpang KRL Wajib Bawa SRTP
    Kesehatan

    Penumpang KRL Wajib Bawa SRTP

    13 Juli 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/7/2021) pagi.

    Selain Dedie, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.

    Diketahui selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, memang kebijakan di moda transportasi kereta ini harus diambil demi menekan mobilitas masyarakat. Sehingga penularan Covid-19 tak menyebarluas.

    “Kami bersama unsur Forkopimda bersama – sama mengecek di sini. Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan itu. Kemudian berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Danrem disela pengecekan.

    Mulai Senin pula, sambung Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.

    “Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan,” lanjut Danrem.

    Masih kata Danrem, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan – penyekatan juga terus dilakukan.

    Ia mengatakan, mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya itu pula, syarat SRTP juga diberlakukan.
    Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, jika pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki SRTP dan diperbolehkan menaiki commuter line. Dari situ pula, kemudian pemerintah ingin memastikan mereka bekerja di sektor esensial atau kritikal.

    “Bagi mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan di sektor itu, artinya harus ada juga bantuan dari pemerintah. Kita juga memastikan logistik di Kota Bogor juga cukup untuk itu,” jelas Dedie.

    Kebijakan SRTP bagi penumpang itu juga dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

    Dengan harapan, pergerakan virus Covid-19 juga tak semakin masif. Kepastian bantuan untuk masyarakat itu juga sebagai cara untuk menekan gejolak sosial.

    “Tadi kita juga mengecek ke dalam kereta, dan berdialog dengan para penumpang. Untuk memastikan mereka menaiki kereta sesuai dengan aturan yang ada. Sambil kita cek juga protokol kesehatan (prokes) ketat di dalam kereta,” sambung Dedie.

    Tak hanya di Stasiun Bogor, rombongan dari unsur Forkopimda Kota Bogor ini juga melakukan pengecekan SRTP di Stasiun Cilebut. Di sana, Forkopimda juga ingin memastikan prokes dijalani dengan baik.

    Terpisah, Vice President (VP) Corporate Secretary PT. KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pengecekan STRP oleh petugas di stasiun ini dikhususkan bagi pekerja kritikal dan esensial. Kebijakan ini diberlakukan di semua stasiun KRL selama masa PPKM Darurat.

    “Kebijakan ini sesuai dengan edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50. Dimana pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini,” terang Anne dalam keterangannya.

    Pengecekan dilakukan di semua stasiun selama jam operasional Commuter Line. Hingga pagi tadi pula, ada kecenderungan penurunan jumlah penumpang dibanding dengan pekan kemarin.

    “Penurunannya hampir 50 persen. Kita lihat SRTP ini, tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan. Yakni perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial,” kata Anne.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Tempe Siap Jadi Simbol Budaya Indonesia di Mata Dunia

    14 Juni 2025
    Kota Bogor

    Pasis Seskoad Negara Sahabat Kunjungi Kota Bogor

    18 Juli 2022
    Kesehatan

    Perumda Tirta Pakuan Segera Resmikan Command Center, Keluhan Akan Cepat Teratasi

    24 Januari 2022
    Kesehatan

    Pelanggar Ganjil-Genap Diarahkan ke Sentra Vaksin

    1 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.