Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    • Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Penumpang KRL Wajib Bawa SRTP
    Kesehatan

    Penumpang KRL Wajib Bawa SRTP

    13 Juli 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan pengecekan penumpang di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (12/7/2021) pagi.

    Selain Dedie, Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan tersebut. Pengecekan itu, diketahui dalam rangka penerapan syarat Surat Registrasi Tanda Pekerja (SRTP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.

    Diketahui selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, memang kebijakan di moda transportasi kereta ini harus diambil demi menekan mobilitas masyarakat. Sehingga penularan Covid-19 tak menyebarluas.

    “Kami bersama unsur Forkopimda bersama – sama mengecek di sini. Hari ini adalah hari pertama pemberlakuan itu. Kemudian berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan SRTP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan,” jelas Danrem disela pengecekan.

    Mulai Senin pula, sambung Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputarbalik.

    “Di hari pertama ini kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan,” lanjut Danrem.

    Masih kata Danrem, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan – penyekatan juga terus dilakukan.

    Ia mengatakan, mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80 persen. Dalam upaya itu pula, syarat SRTP juga diberlakukan.
    Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, jika pengecekan itu untuk memastikan bahwa penumpang di Stasiun Bogor adalah mereka yang memiliki SRTP dan diperbolehkan menaiki commuter line. Dari situ pula, kemudian pemerintah ingin memastikan mereka bekerja di sektor esensial atau kritikal.

    “Bagi mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan di sektor itu, artinya harus ada juga bantuan dari pemerintah. Kita juga memastikan logistik di Kota Bogor juga cukup untuk itu,” jelas Dedie.

    Kebijakan SRTP bagi penumpang itu juga dinilai sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

    Dengan harapan, pergerakan virus Covid-19 juga tak semakin masif. Kepastian bantuan untuk masyarakat itu juga sebagai cara untuk menekan gejolak sosial.

    “Tadi kita juga mengecek ke dalam kereta, dan berdialog dengan para penumpang. Untuk memastikan mereka menaiki kereta sesuai dengan aturan yang ada. Sambil kita cek juga protokol kesehatan (prokes) ketat di dalam kereta,” sambung Dedie.

    Tak hanya di Stasiun Bogor, rombongan dari unsur Forkopimda Kota Bogor ini juga melakukan pengecekan SRTP di Stasiun Cilebut. Di sana, Forkopimda juga ingin memastikan prokes dijalani dengan baik.

    Terpisah, Vice President (VP) Corporate Secretary PT. KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pengecekan STRP oleh petugas di stasiun ini dikhususkan bagi pekerja kritikal dan esensial. Kebijakan ini diberlakukan di semua stasiun KRL selama masa PPKM Darurat.

    “Kebijakan ini sesuai dengan edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50. Dimana pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini,” terang Anne dalam keterangannya.

    Pengecekan dilakukan di semua stasiun selama jam operasional Commuter Line. Hingga pagi tadi pula, ada kecenderungan penurunan jumlah penumpang dibanding dengan pekan kemarin.

    “Penurunannya hampir 50 persen. Kita lihat SRTP ini, tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diizinkan. Yakni perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial,” kata Anne.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    KONI Kabupaten Bogor Ulurkan Bantuan ke Korban Banjir Bojongkulur

    8 Januari 2020
    Kota Bogor

    Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    31 Januari 2026
    Daerah

    Putri Keraton Minta Support Bima Arya untuk Jadikan Yogyakarta Sebagai World Heritage

    28 Maret 2022
    Kesehatan

    Atty Ingin Pengurus Koperasi Karya Mandiri Berhati Mulia

    21 Oktober 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.