Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    • Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pemkot Bogor Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Eks Holywings
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Eks Holywings

    30 Juni 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis (Eks Holywings) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini masih dalam tahap sanksi administrasi tingkat sedang.

    Kini, Pemkot Bogor masih mengumpulkan data dan menelusuri terkait perubahan nama juga manajemen dari Holywings Bogor ke Elvis.

    Diketahui apabila dilakukan pelanggaran berulang dari Elvis, Pemkot Bogor juga tidak ragu untuk melakukan langkah lebih tegas. Bisa dikenakan berupa sanksi pidana ringan atau sanksi pidana dan pembayaran denda.

    Berkaitan perihal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.

    “Sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan,” ungkap Alma, Selasa (28/6/2022).

    Alma melanjutkan, pihak bersangkutan tidak mengindahkan apa yang telah dilayangkan oleh Pemkot Bogor sejauh ini.

    “Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja,” tambahnya.

    Lebih lanjut Alma menjelaskan, jika setelah 14 hari masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda, Pemkot Bogor bisa langsung menyegel dan menjatuhkan larangan untuk beroperasi di Kota Bogor

    “Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda,” jelasnya.

    Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis.

    Menurutnya, pengajuan izin tersebut melalui aplikasi OSS, tetapi untuk verifikasi dilakukan di Disparbud Kota Bogor.

    “Mungkin nanti kami juga berkoordinasi dengan Disparbud. Kalaupun berganti nama otomatis izinnya juga harus diurus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini dipusat, kami telusuri dahulu,” tutur Hendres didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya R. Beni Iskandar.

    Hendres juga mengatakan, apabila memang benar adanya pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor ini, tentunya izinya juga harus diajukan kembali.

    “Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB di Dinas PUPR verifikasinya,” pungkasnya.

    Alma Wiranta Hendres Deddy Nugroho
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    PPJ Umumkan Lelang Pembongkaran Pasar Bogor dan Plaza Bogor

    3 Desember 2025
    Kota Bogor

    BRI Serahkan Ambulans untuk Yayasan Rahaya Wargi Pasundan, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat Bogor

    18 September 2025
    Kesehatan

    Aduan Satgas Covid-19 Kota Bogor Atas RS Ummi Dihentikan

    30 November 2020
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya Beri Solusi Pro-kontra Penataan Suryakencana

    4 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.