Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut
    • Permudah Akses dan Pelayanan, Kecamatan Bogor Selatan Kini Punya Sahabat Bosel
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Internasional
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Pemkot Bogor Dorong Terobosan Creative Financing
    • Sosialisasi Berehan, Permudah ASN Menabung untuk Berkurban
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Internasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pemkot Bogor Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Eks Holywings
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Eks Holywings

    30 Juni 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis (Eks Holywings) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini masih dalam tahap sanksi administrasi tingkat sedang.

    Kini, Pemkot Bogor masih mengumpulkan data dan menelusuri terkait perubahan nama juga manajemen dari Holywings Bogor ke Elvis.

    Diketahui apabila dilakukan pelanggaran berulang dari Elvis, Pemkot Bogor juga tidak ragu untuk melakukan langkah lebih tegas. Bisa dikenakan berupa sanksi pidana ringan atau sanksi pidana dan pembayaran denda.

    Berkaitan perihal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.

    “Sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan,” ungkap Alma, Selasa (28/6/2022).

    Alma melanjutkan, pihak bersangkutan tidak mengindahkan apa yang telah dilayangkan oleh Pemkot Bogor sejauh ini.

    “Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja,” tambahnya.

    Lebih lanjut Alma menjelaskan, jika setelah 14 hari masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda, Pemkot Bogor bisa langsung menyegel dan menjatuhkan larangan untuk beroperasi di Kota Bogor

    “Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda,” jelasnya.

    Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis.

    Menurutnya, pengajuan izin tersebut melalui aplikasi OSS, tetapi untuk verifikasi dilakukan di Disparbud Kota Bogor.

    “Mungkin nanti kami juga berkoordinasi dengan Disparbud. Kalaupun berganti nama otomatis izinnya juga harus diurus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini dipusat, kami telusuri dahulu,” tutur Hendres didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya R. Beni Iskandar.

    Hendres juga mengatakan, apabila memang benar adanya pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor ini, tentunya izinya juga harus diajukan kembali.

    “Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB di Dinas PUPR verifikasinya,” pungkasnya.

    Alma Wiranta Hendres Deddy Nugroho
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jabar Run 10 K

    Marathon Pertama Pasca Pandemi, 2.000 Pelari Akan Berlari di Kota Bogor

    9 Maret 2023
    Kesehatan

    Dishub Tak Lakukan Penutupan Tutup Jalan dan Siapkan Manreklalin Untuk Proyek Surken

    31 Agustus 2021
    Bencana Alam

    BPBD Kota Bogor Susun Rencana Kontingensi Banjir dan Gempa Bumi 2026

    12 Maret 2026
    Bacawalkot 2024

    Jelang Pilkada Kota Bogor, PKS Optimis Koalisi dengan PDI Perjuangan

    30 Juni 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Daerah

    Tirta Pakuan Tekan Angka Kebocoran Secara Komperhensif

    30 April 2026

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kebocoran air sebagai bagian…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.