Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pelaku Kawin Kontrak Dicokok Polisi
    Kota Bogor

    Pelaku Kawin Kontrak Dicokok Polisi

    24 Desember 20193 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polres Bogor berhasil mencokok empat pelaku dan enam korban praktek kawin kontrak di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor saat proses ijab kabul. Keterangan tersebut dikatakan Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (23/12/2019) kemarin.

    “Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” ujarnya.

    Kapolres mengungkapkan para pelaku (mucikari, red) mahir berbahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan perempuan asal Indonesia.

    Adalah ON dan R mucikari yang merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu dari Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Mereka menawarkan beberapa wanita melalui aplikasi WhatsApp.

    Setelah mencapai kata sepakat, para wanita rekrutan dan tamu dari Timur Tengah dipertemukan di sebuah vila di Desa Cibeureum tersebut. Pelaku K berperan sebagai sopir, sedangkan BS berperan sebagai penghulu palsu untuk melangsungkan kawin kontrak dengan mahar senilai Rp7 juta. Waktu kontrak yang disepakati selama lima hari.

    Polres Bogor menyita barang bukti pelaku berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil Honda Mobilio, 12 ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta.

    “Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya pula.

    Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya sudah mendeteksi enam desa di kawasan Puncak yang kerap dijadikan lokasi kawin kontrak.

    “Di sekitar Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung,” ujarnya, Jumat lalu.

    Ia membeberkan hasil penelitian Pemerintah Kabupaten Bogor, tarif kawin kontrak di enam desa tersebut mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta. Rentang waktu kontrak mulai dari satu hingga dua bulan.

    Ade memastikan masyarakat Puncak Bogor tidak terlibat perkara kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks TKW asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah.

    “Ini perlu perhatian dan peran khusus agamawan. Diperlukan juga operasi lintas operasi,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

    “Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji saat konferensi pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

    Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

    “Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer,” kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Islam

    Bima Arya Tarawih Pertama Bersama Warga di Masjid At-Taqwa hingga Ikut Pawai Obor

    3 April 2022
    Kesehatan

    Blusukan Ke Kantor Kecamatan, Komisi I Berikan Apresiasi Untuk Camat dan Lurah se-Kota Bogor

    13 Agustus 2021
    Inovasi

    Pemkot Bogor Resmi Launching JDIH 5.0

    30 Juli 2024
    Jalan Otista

    Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III Datangi Proyek Otista dan Plaza Bogor

    21 Juli 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Ekonomi

    Antisipasi Kenaikan Harga Daging, Atang Minta Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan

    8 Maret 2022

    HUMPROPUB – Adanya tren kenaikan harga daging di pasar Kota Bogor beberapa waktu terakhir perlu…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.