BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Juli 2020 sampai Juli 2021.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Kota Bogor dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto dan jajaran Forkopimda Kota Bogor, Selasa (7/9).
Dari 145 perkara tindak pidana umum, disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
“Ada pula senjata api, handphone, uang palsu dan senjata tajam,” kata Sekti.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, direbus, hingga dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini, Atang mendukung langkah Kejari Kota Bogor, Pengadilan Negeri dan Polresta Bogor Kota yang telah mengungkap banuak kasus kejahatan di Kota Bogor.
“Saya sangat mendukung langkah dari pihak Kejari Kota Bogor yang mana sudah melakukan pemusnahan barang bukti bersifat hukum tetap, dan kita memberikan apresiasi terbaik ke Kejari, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian yang alhamdulillahh dengan kerja kerasnya berhasil mengungkap banyak kasus. Juga menyelesaikan berbagai hal,” ujar Atang.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Atang berharap hal ini menjadi edukasi bagi warga Kota Bogor dan pengingat bahwa tindak kejahatan masih terjadi di Kota Bogor.
Untuk menjaga Kamtibmas di Kota Bogor tetap terjaga, Atang pun meminta agar semua pihak berkontribusi dalam menjaga keamanan Kota Bogor.
“Yang penting adalah dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menjadikan masyarakat lebih tenang. Karena barang bukti yang tadi masalah narkoba, sajam dan sebagainya sudah dimusnahkan oleh pihak jaksa,” pungkasnya.