BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara meminta Pemerintah Kota Bogor untuk meninjau kembali kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar mengenai nominal THR bagi PPPK paruh waktu yang disebut hanya sekitar Rp300 ribu. Menurut Banu, jumlah tersebut dinilai sangat kecil dan tidak mencerminkan penghargaan yang layak bagi para pegawai yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kalau benar hanya sekitar Rp300 ribu, tentu ini sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan penghargaan yang layak kepada para PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja melayani masyarakat,” ujar Banu.
Ia menilai Pemerintah Kota Bogor perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap kebijakan tersebut agar kesejahteraan para PPPK paruh waktu tidak terabaikan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Banu mencontohkan langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya yang memberikan THR lebih layak kepada PPPK paruh waktu setelah melakukan penghitungan ulang terhadap kebijakan yang ada.
Menurutnya, Pemkot Surabaya memutuskan memberikan THR sebesar Rp2 juta per orang bagi PPPK paruh waktu setelah nilai awal dinilai terlalu kecil.
“Pemkot Bogor harus berani mengambil langkah progresif seperti yang dilakukan Surabaya. Walaupun aturan tidak mengatur secara detail, kepala daerah tetap memiliki ruang kebijakan untuk memastikan pegawainya mendapatkan THR yang lebih layak,” tegasnya.
Banu menambahkan bahwa PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari sistem pelayanan pemerintahan daerah dan memiliki kontribusi penting dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika status paruh waktu dijadikan alasan untuk memberikan hak kesejahteraan yang sangat minim.
“Jangan sampai status paruh waktu dijadikan alasan untuk memberikan hak yang sangat kecil. Mereka tetap bekerja, mengabdi, dan berkontribusi untuk pelayanan publik,” katanya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan kajian ulang terhadap skema pemberian THR bagi PPPK paruh waktu agar nilainya lebih manusiawi dan mencerminkan penghargaan terhadap para pegawai.
Menurut Banu, momentum Idulfitri seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan kepedulian kepada aparatur yang selama ini bekerja melayani masyarakat.
“Momentum Idulfitri seharusnya menjadi bentuk kepedulian negara terhadap para pegawainya. Pemkot Bogor harus memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada rasa keadilan,” pungkasnya.

