Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli
    Kesehatan

    Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli

    2 Mei 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) Kamis (2/04/2024). Acara yang digelar di Hotel Pulman Thamrin, Jakarta Pusat, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

    Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia. Dia mempertegas bahwa tujuan utama adalah menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

    Rencana penyusunan RPP PPPLH ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Namun, Menteri Siti Nurbaya mengakui bahwa proses penyusunan tidaklah mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan. Ia juga mencatat bahwa sejak awal, pada tahun 2015-2016, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menghadapi tantangan besar dalam menyusun aturan yang komprehensif.

    “Maka munculah PP tentang instrumen ekonomi lingkungan yaitu PP nomor 46 tahun 2017 itupun resistensi yang dihadapi cukup tinggi karena kita mengatur instrumen ekonomi lingkungan,” ujarnya.

    “Saya sangat paham sejak tahun 2009, sejak hadirnya undang undang tentang PPPLH ini sungguh tidak mudah untuk bisa dirangkum secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk bisa dilaksanakannya undang undang no 32 tersebut dalam bentuk aturan pelaksanaan yang komperhensif pada kenyataannya kita hadapi substansi yang sangat luas dan berat serta kompleks,” tambah Siti Nurbaya.

    Dalam konteks ini, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa RPP PPPLH menjadi penting sebagai panduan dalam pengelolaan sumber daya alam, mengingat melibatkan hampir seluruh sektor. Ia mengungkapkan bahwa mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32, yang menegaskan pentingnya RPP PPPLH sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

    “Sebetulnya mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pada pasal 10, dimana rencana pembangunan rencana panjang dan menengah itu wajib diisi dengan RPP PPLH ini,” kata Hanif Faisol.

    Menargetkan selesai pada bulan Juni atau Juli, Menteri Siti Nurbaya menekankan urgensi dari proses penyusunan RPP PPPLH ini sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan, mengingat momen krusial yang dihadapi, terutama dengan berakhirnya masa pemerintahan dan belum adanya RPP PPPLH hingga saat ini.

    “Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup tetap terjaga,” terangnya.

    RPP PPPLH ini juga diharapkan dapat memberikan arah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama, yaitu air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. Dengan adanya RPP ini, diharapkan seluruh kementerian memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan pengelolaan sumber daya alamnya, dengan batasan yang diberikan berdasarkan kekayaan alam di setiap pulau di Indonesia.

    “Jadi ini nanti akan diturunkan ke masing masing. Tadi Ibu Menteri sudah memberikan batasan batasan per pulau seperti Indonesia bagian timur memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan saat ini kondisi alamnya masih cukup besar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, penyusunan RPP PPPLH menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia dan memastikan bahwa tujuan keberlanjutan proses serta keselamatan mutu hidup tetap terjaga.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Masuki PPKM Level 1, Ini Kelonggaran Sejumlah Sektor

    3 November 2021
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Lakukan Pemeliharaan SPAM Katulampa

    30 Mei 2022

    Sejumlah Masalah Muncul Ke Permukaan, Mall Boxies Tajur Dikritisi Dewan Lagi

    22 Januari 2020
    Kesehatan

    Musisi Senior Oddie Agam Tutup Usia

    27 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Ekonomi

    Antisipasi Kenaikan Harga Daging, Atang Minta Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan

    8 Maret 2022

    HUMPROPUB – Adanya tren kenaikan harga daging di pasar Kota Bogor beberapa waktu terakhir perlu…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.