BOGOR – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2-15 November 2021.
Aturan soal perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, status PPKM di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi resmi turun dari level 2 menjadi level 1.
Berikut 8 perubahan aturan PPKM Level 1 Jakarta berdasarkan Inmendagri 57 Tahun 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen;
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Sektor non-esensial: diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran;
Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen;
Sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen staf, untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boeh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen;
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, tanpa ada batasan durasi makan;
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan kapasitas maksimal 75 persen, tanpa ada batasan durasi makan;
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine-n) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
Kapasitas bioskop maksimal 70 persen;
Pengunjung berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua;
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen;
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua;
Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB;
Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan;
Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen;
Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran
8. Syarat perjalanan domestik
Menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali bagi pengguna transportasi pesawat udara atau antigen (H-1) bagi yang sudah divaksin dua kali.
Menunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.