Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pesan Kepedulian dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    • Dedie Rachim Apresiasi Pameran Edukasi Baitul Maqdis di Kota Bogor
    • Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame
    Kota Bogor

    Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame

    24 September 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9/2026).

    Keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 tentang penataan dan pemasangan reklame.

    Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

    Rapat yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta Satpol PP Kota Bogor.

    Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin untuk menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti program keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan program beautifikasi kota, salah satunya melalui penataan reklame yang berada di zona merah atau zona moratorium. Reklame yang berada di zona tersebut akan ditata dengan konsep yang lebih modern dan estetis di lokasi yang sesuai aturan.

    “Kenapa dilakukan penertiban, sebab dari sisi perencanaan tata kota, ini bagian dari upaya beautifikasi kota menjadi kota yang tertib, indah, dan teratur. Sehingga memiliki daya tarik ketika kita berbicara desain kota modern. Karena itu perlu dilakukan penataan ulang dengan konsepsi baru,” ujar Dedie Rachim.

    Menurutnya, program tersebut bukan hanya kebutuhan Kota Bogor, tetapi juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Gerakan ASRI.

    Penataan reklame, kata dia, tidak bertujuan mematikan usaha reklame, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha sesuai ketentuan.

    “Penataan kota ini bukan mematikan usaha reklame, tapi membuat konsepsi baru untuk kebutuhan Pemkot dalam mengimplementasikan kota yang teratur, indah, dan nyaman. Pengusaha juga bisa melakukan usaha sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

    Dedie Rachim menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti seluruh pihak dan akan dilakukan secara bertahap. Proses penataan telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

    Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari mengatakan, penataan reklame menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam memperbaiki tata kelola perizinan reklame sekaligus mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

    “Dengan begitu, estetika kota terjaga, ruang publik nyaman, dan layanan transparan,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) serta perluasan zona moratorium reklame. Untuk zona merah, cakupannya tidak hanya berada di sekitar Sistem Satu Arah (SSA), tetapi juga meliputi sejumlah ruas jalan strategis seperti Exit Tol Jagorawi hingga Tajur, Jalan Pajajaran, Exit Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Pemuda, Air Mancur, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Kapten Muslihat, dan sejumlah lokasi lainnya.

    Selain zona merah, Pemkot Bogor juga menetapkan zona kuning. Pada zona ini, keberadaan reklame akan dikaji lebih lanjut. Reklame eksisting yang sudah ada tetap dilakukan evaluasi, namun tidak diberikan izin baru. Salah satu kawasan yang masuk zona kuning adalah kawasan R3.

    Setelah rapat koordinasi ini, Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan lanjutan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

    “Dari pembahasan ini kita akan kembali melakukan pembahasan dan menyamakan persepsi untuk Indonesia ASRI di Kota Bogor. Salah satunya dengan penertiban dan penataan kembali reklame dengan konsepsi baru,” ujarnya.

    Dedie A. Rachim Pemkot Bogor Presiden Prabowo Subianto Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jembatan Otista

    Pembangunan Jembatan Otista Deviasi Positif 0,25 Persen

    20 Juli 2023
    Kesehatan

    Repdem Kota Bogor Apresiasi Pemkot Tebus Ijazah Siswa Miskin

    15 Oktober 2021
    Kolaborasi

    Pengurus PMII Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Minta Terus Turun ke Warga

    15 Agustus 2023
    Kota Bogor

    Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot

    9 Juli 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.