Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jangan Hanya Jadi Pengguna Teknologi, Dedie Rachim Soroti Tantangan SDM Era AI
    • DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking
    • 57 Paralegal Posbakum Dikukuhkan, Dedie Rachim: Jalankan Amanah dengan Integritas
    • Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame
    • Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dedie Rachim Tekankan Kualitas dan Fasilitas Dukung Kenyamanan Siswa
    • Gandeng Kementerian dan CSR, Pemkot Bogor Targetkan 4.909 Perbaikan RTLH Tahun 2026
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame
    Kota Bogor

    Dukung Gerakan ASRI, Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame

    24 September 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9/2026).

    Keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 tentang penataan dan pemasangan reklame.

    Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

    Rapat yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta Satpol PP Kota Bogor.

    Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin untuk menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti program keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan program beautifikasi kota, salah satunya melalui penataan reklame yang berada di zona merah atau zona moratorium. Reklame yang berada di zona tersebut akan ditata dengan konsep yang lebih modern dan estetis di lokasi yang sesuai aturan.

    “Kenapa dilakukan penertiban, sebab dari sisi perencanaan tata kota, ini bagian dari upaya beautifikasi kota menjadi kota yang tertib, indah, dan teratur. Sehingga memiliki daya tarik ketika kita berbicara desain kota modern. Karena itu perlu dilakukan penataan ulang dengan konsepsi baru,” ujar Dedie Rachim.

    Menurutnya, program tersebut bukan hanya kebutuhan Kota Bogor, tetapi juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Gerakan ASRI.

    Penataan reklame, kata dia, tidak bertujuan mematikan usaha reklame, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha sesuai ketentuan.

    “Penataan kota ini bukan mematikan usaha reklame, tapi membuat konsepsi baru untuk kebutuhan Pemkot dalam mengimplementasikan kota yang teratur, indah, dan nyaman. Pengusaha juga bisa melakukan usaha sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

    Dedie Rachim menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti seluruh pihak dan akan dilakukan secara bertahap. Proses penataan telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

    Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari mengatakan, penataan reklame menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam memperbaiki tata kelola perizinan reklame sekaligus mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

    “Dengan begitu, estetika kota terjaga, ruang publik nyaman, dan layanan transparan,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) serta perluasan zona moratorium reklame. Untuk zona merah, cakupannya tidak hanya berada di sekitar Sistem Satu Arah (SSA), tetapi juga meliputi sejumlah ruas jalan strategis seperti Exit Tol Jagorawi hingga Tajur, Jalan Pajajaran, Exit Tol BORR, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KS Tubun, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Pemuda, Air Mancur, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Merdeka, Jalan Kapten Muslihat, dan sejumlah lokasi lainnya.

    Selain zona merah, Pemkot Bogor juga menetapkan zona kuning. Pada zona ini, keberadaan reklame akan dikaji lebih lanjut. Reklame eksisting yang sudah ada tetap dilakukan evaluasi, namun tidak diberikan izin baru. Salah satu kawasan yang masuk zona kuning adalah kawasan R3.

    Setelah rapat koordinasi ini, Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan lanjutan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.

    “Dari pembahasan ini kita akan kembali melakukan pembahasan dan menyamakan persepsi untuk Indonesia ASRI di Kota Bogor. Salah satunya dengan penertiban dan penataan kembali reklame dengan konsepsi baru,” ujarnya.

    Dedie A. Rachim Pemkot Bogor Presiden Prabowo Subianto Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Makin Ketat, Elektabilitas Atang-Annida Sisakan 2 Persen dari Dedi-Jenal

    20 November 2024
    Daerah

    Pengurus MUI di Wilayah Punya Tugas Besar Membangun Manusia

    3 Agustus 2022
    Hari Anak Nasional

    Kota Bogor Naik Peringkat, Kota Layak Anak Predikat Nindya

    26 Juli 2022
    Bhineka Tunggal Ika

    Hadapi Tantangan Globalisasi Dengan Penguatan Karakter Bangsa

    30 September 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.