BOGOR – Kuasa hukum Kayawan Persahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) J.A.W.A.R.A & Associates meminta klarifikasi ulang kepada Plt. Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya terkait persoalan 42 karyawan PDJT yang upahnya belum terbayarkan terselesaikan hingga saat ini.
Permintaan klarifikasi itu ditengahi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor dengan menggelar pertemuan di aula Disnakertrans Kota Bogor, Jalan Semeru, Kota Bogor pada Jumat (23/9/2022).
Namun, pihak karyawan dan kuasa hukum kecewa karena Plt. Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya tidak hadir dalam pertemuan tersebut yang dikuasakan kepada salah satu bawahannya.
“Jadi hari ini agendanya klarifikasi ulang, kami cukup kecewa karena yang hadir dari PDJT itu diberikan kuasa kepada Pak Januar, terlebih surat kuasa ini tidak menjelaskan secara detail,” ucap Kuasa hukum J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar kepada wartawan.
Dengan demikian, lanjut Roy pihaknya menolak dengan kehadiran utusan plt Dirut Perumda Transpakuan itu. Sebab kata Roy pihaknya ingin menyampaikan klarifikasi tersebut kepada plt Dirut.
“Makanya kami menolak bahwa Pak Januar ini tidak layak hadir karena permasalahannya harus langsung dengan Ibu Rachma secara pribadi dan kelembagaan,” katanya.
Roy mengatakan, seharusnya plt dirut Perumda Transpakuan ini hadir, sebab persoalannya harus berproses bersama-sama. Selain itu harus diingat pada 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, dirinya diundang wali kota Bogor bersama dirut Perumda Trans Pakuan di Balaikota.
Pada pertemuan itu, jelas Roy, wali kota dengan sangat tegas meminta supaya proses ini diikuti, dipercepat sehingga nasib-nasib karyawan PDJT terselesaikan.
“Tetapi, pada hari ini kami kecewa karena yang datang bukan orang yang berkompeten untuk menghadiri undangan ini, bahkan tidak bisa menjelaskan apa-apa terhadap semua pertanyaan yang saya berikan,” jelasnya.
Terkait klarifikasi ulang, Roy menuturkan pihaknya sudah memberikan semua dokumen-dokumen yang dimiliki berdasarkan dari kliennya.
“Kami inginnya kepada dinas tidak perlu klarifikasi lagi melainkan langsung mediasi karena kita ingin tahu ujung dari persoalan ini seperti apa,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Perumda Transpakuan Kota Bogor yang dikuasakan Rachma Nissa Fadliya enggan berkomentar saat akan diwawancarai awak media.
Untuk diketahui, persoalan karyawan eks PDJT sebanyak 42 orang hingga kini masih belum terselesaikan. Informasi dihimpun, puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan berplat merah tersebut masih belum menerima gaji selama 69 bulan.