Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Repdem Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
    • Dedie Rachim Kukuhkan Kontingen Kota Bogor Untuk Porprov Jabar 2026, Target 100 Emas
    • Malam Pergantian Tahun, Polisi Lakukan Penyekatan Pengamanan Berlapis
    • Dedie Rachim Tinjau Rehabilitasi Kawasan GOR Pajajaran
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Peran Ibu dan Perempuan dalam Kehidupan Berkeluarga dan Pembangunan
    • Jaringan Intelektual Muda Bogor Gelar KEMAN, Rawat Masjid dan Kepedulian Sosial Umat Beragama
    • Jaringan Intelektual Muda Bogor Gelar ABELS, Edukasi Kesiapsiagaan Bencana dan Kesadaran Sosial di Sekolah
    • Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Serap Anggaran hingga Rp85 Triliun
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Komisi I DPRD dan Wali Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015 Kepada ASN
    Kesehatan

    Komisi I DPRD dan Wali Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2015 Kepada ASN

    27 Agustus 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ternyata belum banyak diketahui oleh aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor.

    Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diwakili oleh ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria Sugiarto dan Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta Wali Kota Bogor Bima Arya beserta Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta pun menggelar webinar untuk mensosialisasikan Perda tersebut.

    Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan mengaku sedih saat mengetahui bahwa masih banyak ASN yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015. Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.

    “Ternyata perda ini belum pernah sampai dibaca oleh aparatur di wilayah. Terutama lurah dan camat. Mereka tadi saya tanya Apakah sudah ada yang tau dan baca? Gak ada yang jawab satupun,” kata Anita.

    “Padahal Perda nomor 3 tahun 2015 ini sudah ada sejak lama dan ini adalah peraturan yang seharusnya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” lanjut Anita.

    Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini pun meminta agar aparat di wilayah berperan aktif dalam mengumpulkan data warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

    “Jadi kami mendorong camat dan lurah sebagai garda terdepan di wilayah untuk bisa membaca dan memahami. Lalu selanjutnya mensosialisasikan perda ini dengan cara yang humanis dengan bahasa yang dimengerti oleh masyarakat untuk hal ini,” ujar Anita.

    Lebih lanjut, Anita juga meminta kepada TAPD Kota Bogor agar kedepannya anggaran untuk bantuan hukum dimaksimalkan.

    Sebab sepengatahuannya, anggaran untuk bantuan hukum di Kota Bogor masih sangat minim, bahkan cenderung tidak ada. Sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2015 tidak bisa dijalankan.

    “Anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sangat minim sekali bahkan cenderung hampir tidak ada. Jadi kami minta ini untuk dimaksimalkan,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Catatan DPRD Untuk Gugus Tugas Covid-19

    20 April 2020
    Kota Bogor

    Dorong Mahasiswa Agar Lebih Inovatif, Tirta Pakuan Buka Program PKL Seluas-luasnya

    14 Desember 2022
    Kesehatan

    Ringankan Beban Warga Ditengah Pandemi Covid-19, Ceu Atty Bagi-Bagi Mie Instant

    28 Maret 2020
    Kesehatan

    Kelola WTP Milik PT. Unitex, Tirta Pakuan Tingkatman Pelayanan Zona 1

    1 November 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.