Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    • Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
    • Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor
    • Denny Mulyadi Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya 
    • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal
    Pemerintahan

    Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dukung Langkah Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

    12 April 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Merespons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemkot Bogor melakukan upaya penertiban. Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar.

    Karnajn berpendapat bahwa upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

    “Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota” jelas Karnain, Sabtu (12/4/2025).

    Karnain melanjutkan, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

    “Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif,” tambah Karnain.

    Terkait langkah penertiban reklame ilegal oleh Pemkot Bogor, Karnain Asyhar yang merupakan politisi PKS ini tegas memberikan dukungannya.

    “Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame. Sehingga langkah Pemkot sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual” pungkas Karnain.

    Karnain Asyhar Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Pemkot
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya

    Anen Siap Nahkodai Kurash Kabupaten Bogor

    9 Januari 2020
    Daerah

    Pesona Golok Pasundan, Mengupas Sejarah dan Filosofi Golok Pasundan untuk Pengakuan UNESCO

    20 Agustus 2024
    Festival

    Sandiaga Uno dan Bima Arya Meriahkan PHRI Biketour 2022 di Bogor

    6 Agustus 2022
    Kesehatan

    Terkait Omnibus Law, Anggota DPR RI ini Ingatkan Persatuan dan Kesatuan

    16 Oktober 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.