BOGOR – Minimnya anggaran kelurahan di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan. Dalam rapat kerja bersama camat se-Kota Bogor, Anita menegaskan perlu adanya gebrakan baru dalam segi penganggaran untuk kelurahan dan kecamatan.
“Sejauh ini kan sudah diatur di perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu Rp175 juta. Namun kalau kita mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu masih sangat kurang,” ujar Anita.
Politisi partai Demokrat ini juga menilai bahwa anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk tiap kelurahan merupakan harga mutlak. Karena sesuai dengan amanat PP nomor 17 tahun 2018 jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran Untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK.
“Maka kami mendorong agar didalam APBD 2022 itu anggaran kecamatan dan kelurahan digunakan untuk memaksimalkan pelayanan. Nantinya anggaran di kecamatan disesuaikan dengan anggaran disetiap kelurahan Rp1,2 miliar. Ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan kami meminta agar perwali tersebut direvisi,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Bogor Tengah Abdul Wahid menyambut baik dorongan dari Komisi I DPRD Kota Bogor. Ia sendiri mengakui bahwa anggaran di setiap kelurahan sangat minim.
“Kami menyambut baik anggaran ini tentunya dan kami berharap ini bisa terealisasikan agar bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sekali lagi kami berterimakasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor,” pungkasnya.