BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang mengungkap spekulan penimbunan obat Covid-19 di salah satu apotek wilayah Kecamatan Bogor Selatan, alhasil tiga orang pemilik apotik diamankan oleh tim kujang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, pihak apotek menjual ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate dua hingga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga melanggar ketentuan aturan yang dibuat pemerintah dimasa PPKM Darurat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukan untuk pasien yang terpapar Covid-19. Sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan diluar HET yang sudah ditetapkan. Dirinya tak ingin saat pandemi, serta lonjakan kasus Covid-19 ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, kami melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotik di Kota Bogor,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, diketahui, ada tiga apotik yang menjual diatas HET, pertama polisi memeriksa Apotik Medika Pahlwan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.
“Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp250 ribu. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat diluar wilayah Kota Bogor,” tuturnya.
Masih kata Susatyo, kejanggalan kedua ditemukan di Apotik Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga diatas harga pasaran.
“Ketiga, Apotik Sentral Pengestu. Dari keterangan pemilik apotik, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT. Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik Apotik berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan. Saat ini pihaknya mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk ketiga pemilik apotik tersebut,” tambahnya.
Susatyo menjelaskan, dengan pengungkapan ini dirinya berharap kepada semua masyarakat yang memiliki infomasi penjualan obat Covid-19 dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Apa yang mereka lakukan melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya akan mengawasi penjualan secara online melalui patroli cyber, serta melakukan pengawasan ketersediaan stok obat-obatan yang ada di distributor dan produsen utama.
“Kami juga melakukan pengecekan ke apotik juga. Ketiga apotik itu kedapatan menjual dengan harga tinggi, padahal seharusnya harga setiap tablet hanya Rp7500. Harga HET satu tablet Rp7500, isinya 20 berarti satu box nya Rp150 ribu, ini dijual sampai Rp300 ribu,” pungkasnya.