Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah
    • Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor
    • Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan
    • Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo
    • Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal
    • Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP
    • Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang
    • Denny Mulyadi Dampingi Kunker Menteri Lingkungan Hidup ke TPPAS Nambo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Jual Obat Diatas Harga Pasaran, Tiga Pemilik Apotik Ditetapkan Jadi Tersangka
    Kesehatan

    Jual Obat Diatas Harga Pasaran, Tiga Pemilik Apotik Ditetapkan Jadi Tersangka

    16 Juli 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang mengungkap spekulan penimbunan obat Covid-19 di salah satu apotek wilayah Kecamatan Bogor Selatan, alhasil tiga orang pemilik apotik diamankan oleh tim kujang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Informasi yang dihimpun, pihak apotek menjual ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate dua hingga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga melanggar ketentuan aturan yang dibuat pemerintah dimasa PPKM Darurat.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukan untuk pasien yang terpapar Covid-19. Sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan diluar HET yang sudah ditetapkan. Dirinya tak ingin saat pandemi, serta lonjakan kasus Covid-19 ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

    “Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, kami melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotik di Kota Bogor,” ungkapnya.

    Ia melanjutkan, diketahui, ada tiga apotik yang menjual diatas HET, pertama polisi memeriksa Apotik Medika Pahlwan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.

    “Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp250 ribu. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat diluar wilayah Kota Bogor,” tuturnya.

    Masih kata Susatyo, kejanggalan kedua ditemukan di Apotik Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga diatas harga pasaran.

    “Ketiga, Apotik Sentral Pengestu. Dari keterangan pemilik apotik, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT. Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik Apotik berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan. Saat ini pihaknya mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk ketiga pemilik apotik tersebut,” tambahnya.

    Susatyo menjelaskan, dengan pengungkapan ini dirinya berharap kepada semua masyarakat yang memiliki infomasi penjualan obat Covid-19 dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

    “Apa yang mereka lakukan melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya akan mengawasi penjualan secara online melalui patroli cyber, serta melakukan pengawasan ketersediaan stok obat-obatan yang ada di distributor dan produsen utama.

    “Kami juga melakukan pengecekan ke apotik juga. Ketiga apotik itu kedapatan menjual dengan harga tinggi, padahal seharusnya harga setiap tablet hanya Rp7500. Harga HET satu tablet Rp7500, isinya 20 berarti satu box nya Rp150 ribu, ini dijual sampai Rp300 ribu,” pungkasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Buka Pelatihan Teknis UMKM Provinsi Jabar, Atang Sebut UMKM Akan Jadi Andalan Ekonomi Kerakyatan Masa Depan

    29 September 2021
    Kesehatan

    Zona Merah Lagi, Kota Bogor PSBMK Lagi

    29 September 2020
    Konferensi

    Gandeng IPB, Seameo Biotrop Gelar Konferensi Internasional Biologi Tropika ke-4

    25 Oktober 2023
    Kota Bogor

    Diduga Terjebak Skenario Politik, PDI Perjuangan Bersikap Tegas Terhadap Dokter Rayendra

    21 Agustus 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Ekonomi

    Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil

    28 Juli 2025

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya agar warganya mudah mendapatkan sembilan kebutuhan pokok (Sembako).…

    Ekonomi

    Jogja Billiard Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Turnamen Bergengsi Walikota Cup

    8 Agustus 2025

    BOGOR – Kota Bogor kini memiliki pusat olahraga dan hiburan baru. Jogja Billiard and Cafe…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.