Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah
    • Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor
    • Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan
    • Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo
    • Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal
    • Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP
    • Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang
    • Denny Mulyadi Dampingi Kunker Menteri Lingkungan Hidup ke TPPAS Nambo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Jenis Sanksi Untuk RS Ummi Tengah Dikaji Satgas Covid-19 Kota Bogor
    Trending

    Jenis Sanksi Untuk RS Ummi Tengah Dikaji Satgas Covid-19 Kota Bogor

    23 Januari 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satgas Covid-19 sedang melakukan pembahasan dan mengkaji tentang jenis sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi terkait kasus hasil tes usap (swab) Rizieq Shihab.

    Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyebutkan, pemberian sanksi terhadap RS Ummi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

    Alma mengatakan, merujuk pada aturan itu maka setiap rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19 wajib memberikan laporan data pasien secara real time dan berjenjang. Hal itu dilakukan untuk mempermudah Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan tracing (penelusuran) dan tracking (pelacakan) kasus Covid.

    “Nah, ini yang tidak dilakukan oleh RS Ummi. Nanti kami akan sampaikan. Kami melihat nanti sejauh mana sanksi yang bisa diberikan kepada RS Ummi,” kata Alma, Jumat (22/1/2021). “Apalagi ini menyangkut rumah sakit, situasinya juga tidak mudah, banyak pasien yang dirawat di sana. Karena itu tidak bisa sepihak. Kami masih komunikasikan soal sanksi ini,” sambung Alma.

    Dia menambahkan, dalam aturan Perwali itu disebutkan ada tahapan-tahapan atau jenis sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pengenaan denda maksimal Rp 10 juta serta penutupan usaha. Ia berujar, secara korporasi, yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan di level pidana. Karena itu, sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi harus melihat situsai dan perkembangan yang ada.

    “Ini kan prosesnya harus berpikir manusiawi. Yang bersangkutan secara korporasi sudah mempertanggungjawabkannya. Kami nggak boleh menjatuhkan hukuman atau sanksi dua kali kepada objek,” ujar dia.

    “Tapi yang harus digarisbawahi terpenting adalah apa yang disampaikan Pak Wali itu sebagai bentuk teguran bahwa Pemkot Bogor sangat concern dan tidak mengada-ada terhadap protokol kesehatan,” imbuh dia.

    Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara hasil swab test Rizieq Shihab, di Bareskrim Polri, pada Senin lalu.

    Saat itu, Bima Arya menyampaikan RS Ummi telah menutup-nutupi hasil swab Rizieq. RS Ummi tidak langsung melaporkan kondisi Rizieq Shihab yang berdasarkan hasil swab dinyatakan positif Covid-19.

    “Satgas baru menerima laporan terkait kondisi Habib Rizieq yang positif itu per 16 Desember 2020, itu kan sudah lama. Sedangkan, beliau itu di rumah sakit tanggal 25 (November 2020), padahal kan harusnya real time,” ungkap Bima Arya.

    “Jadi ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka, dan ini menimbulkan kegaduhan,” lanjutnya. Ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada RS Ummi Bogor. Sanksi itu menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19. Bareskrim pun telah menetapkan Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Selain Andi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. (jp)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kemacetan

    Sidak ke Simpang Gunung Batu, Bima Arya Ingatkan Petugas Tidak Boleh Telat dan Kurang

    9 November 2022
    Pasar Tanah Baru

    Resmikan Pasar Tanah Baru, Menteri Perdagangan Ingin Jantung Perekonomian Rakyat Dikelola dengan Baik

    29 November 2023
    Kota Bogor

    Pedagang Pasar Minta ke Adityawarman Jaminan Kenyamanan dalam Berdagang 

    1 Agustus 2025
    Akses Jalan

    Dewan Agendakan Sidak ke Jembatan Muarasari, Sekda Ingatkan Soal Blacklist ke Kontraktor ‘Nakal’ 

    21 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Ekonomi

    Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil

    28 Juli 2025

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya agar warganya mudah mendapatkan sembilan kebutuhan pokok (Sembako).…

    Ekonomi

    Jogja Billiard Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Turnamen Bergengsi Walikota Cup

    8 Agustus 2025

    BOGOR – Kota Bogor kini memiliki pusat olahraga dan hiburan baru. Jogja Billiard and Cafe…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.