Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    • 39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Jenis Sanksi Untuk RS Ummi Tengah Dikaji Satgas Covid-19 Kota Bogor
    Trending

    Jenis Sanksi Untuk RS Ummi Tengah Dikaji Satgas Covid-19 Kota Bogor

    23 Januari 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Satgas Covid-19 sedang melakukan pembahasan dan mengkaji tentang jenis sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi terkait kasus hasil tes usap (swab) Rizieq Shihab.

    Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta menyebutkan, pemberian sanksi terhadap RS Ummi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

    Alma mengatakan, merujuk pada aturan itu maka setiap rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19 wajib memberikan laporan data pasien secara real time dan berjenjang. Hal itu dilakukan untuk mempermudah Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan tracing (penelusuran) dan tracking (pelacakan) kasus Covid.

    “Nah, ini yang tidak dilakukan oleh RS Ummi. Nanti kami akan sampaikan. Kami melihat nanti sejauh mana sanksi yang bisa diberikan kepada RS Ummi,” kata Alma, Jumat (22/1/2021). “Apalagi ini menyangkut rumah sakit, situasinya juga tidak mudah, banyak pasien yang dirawat di sana. Karena itu tidak bisa sepihak. Kami masih komunikasikan soal sanksi ini,” sambung Alma.

    Dia menambahkan, dalam aturan Perwali itu disebutkan ada tahapan-tahapan atau jenis sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pengenaan denda maksimal Rp 10 juta serta penutupan usaha. Ia berujar, secara korporasi, yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan di level pidana. Karena itu, sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi harus melihat situsai dan perkembangan yang ada.

    “Ini kan prosesnya harus berpikir manusiawi. Yang bersangkutan secara korporasi sudah mempertanggungjawabkannya. Kami nggak boleh menjatuhkan hukuman atau sanksi dua kali kepada objek,” ujar dia.

    “Tapi yang harus digarisbawahi terpenting adalah apa yang disampaikan Pak Wali itu sebagai bentuk teguran bahwa Pemkot Bogor sangat concern dan tidak mengada-ada terhadap protokol kesehatan,” imbuh dia.

    Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara hasil swab test Rizieq Shihab, di Bareskrim Polri, pada Senin lalu.

    Saat itu, Bima Arya menyampaikan RS Ummi telah menutup-nutupi hasil swab Rizieq. RS Ummi tidak langsung melaporkan kondisi Rizieq Shihab yang berdasarkan hasil swab dinyatakan positif Covid-19.

    “Satgas baru menerima laporan terkait kondisi Habib Rizieq yang positif itu per 16 Desember 2020, itu kan sudah lama. Sedangkan, beliau itu di rumah sakit tanggal 25 (November 2020), padahal kan harusnya real time,” ungkap Bima Arya.

    “Jadi ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka, dan ini menimbulkan kegaduhan,” lanjutnya. Ia memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada RS Ummi Bogor. Sanksi itu menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19. Bareskrim pun telah menetapkan Dirut RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka. Selain Andi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas. (jp)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Transformasi Produk Hukum, Wali Kota Bogor Ingin Sosialisasi Masif dan Kreatif Via Medsos

    26 September 2023
    Jawa Barat

    Tingkatkan Kinerja, Perumda Tirta Pakuan Lantik dan Kukuhkan Alih Fungsi Penugasan Pegawai

    23 Agustus 2022
    Kota Bogor

    Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

    27 Juni 2025
    Kota Bogor

    Pulang Dari Luar Negeri, 20 Warga Bogor Diperiksa dan Dipantau

    12 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.