BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot brong dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan Polresta Bogor Kota guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Polresta Bogor Kota bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising.
Menurutnya, saat kegiatan sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Karena kondisi saat istirahat dimalam hari terganggu, bahkan maraknya balapan liar.
“Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong,” ungkap Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria di Mako Polresta Bogor Kota.
Bismo menjelaskan, knalpot brong dapat memicu perselisihan lantaran, pengguna knalpot brong cenderung memacu kendaraannya dengan kencang. Paling parahnya, dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan petugas Polresta Bogor Kota, yang memiliki kewenangan tilang manual atau ETLE,” jelasnya.
Bismo melanjutkan, kemudian pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.
Bismo menerangkan, terhadap barang bukti, kepolisian bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk kemudian dimusnahkan dengan alat berat.
“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Ini hasil penindakan sampai 15 Juni 2023 ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menuturkan, perihal keberadaan bengkel yang menyediakan knalpot brong. Polisi memastikan di Kota Bogor tidak ada yang memproduksi knalpot brong.
“Setelah dipantau pada bulan Februari 2023 yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan,” pungkasnya.