Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Jadi yang Pertama di Indonesia DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPKLP
    Kota Bogor

    Jadi yang Pertama di Indonesia DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPKLP

    26 Juli 20244 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakasa tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) akan mulai dibahas oleh DPRD Kota Bogor. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar DPRD Kota Bogor, Senin (15/7/2024).

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun diluar lingkungan satuan pendidikan, sehingga tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak-anak.

    “Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ungkap Atang.

     

    Atang juga menyampaikan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini dikarenakan DPRD Kota Bogor melihat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terjadi di Kota Bogor semakin marak, sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.

    “Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini”, jelas Atang.

    Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang tahun 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 40 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.

    Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang tahun 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.

    “Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.

    Raperda PPKLP Pertama di Indonesia

    Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di KemenkumHAM, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

    Juru bicara Bapemperda, Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal menyampaikan tujuan dari penerapan peraturan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini adalah untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah.

    Nantinya, Raperda PKKLP ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.

    “Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.

    Menanggapi laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor telah bersepakat untuk menyetujui dimulainya pembahasan Raperda PPKLP.

    Namun, Eka manyampaikan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda PPKLP yakni harus memperhatikan dimensi atau aspek materi muatan, asas atau prinsip yang harus diadopsi dan mengakomodasi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik.

    “Definisi yang digunakan dalam Raperda ini cukup jelas dan komprehensif. Namun, perlu adanya penguatan dan penjelasan yang lebih mendetail terkait “Kekerasan psikis” dan “Kekerasan seksual,” terutama dalam konteks media digital yang semakin berkembang. Kami menyarankan untuk menyertakan contoh-contoh spesifik dari bentuk kekerasan ini agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak terkait,” jelas Eka.

    Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan Raperda ini harus diperkuat dengan adanya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa satuan tugas ini benar-benar bekerja efektif dengan melakukan audit rutin dan pelaporan publik.

    “Raperda ini perlu didukung dengan program sosialisasi yang intensif dan pendidikan tentang kekerasan di sekolah. Kampanye kesadaran tentang kekerasan dan hak-hak anak harus dilakukan secara berkala di semua jenjang pendidikan. Selain itu, materi tentang pencegahan kekerasan bisa dimasukkan ke dalam kurikulum sebagai bagian dari pendidikan karakter,” tutupnya.

    Berdasarkan hasil laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna maka Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengambil keputusan untuk menyetujui dimulainya pembahasan Raperda PPKLP dengan membentuk tim pansus.

    Atang Trisnanto Bapemperda Endah Purwanti Ketua DPRD Kota Bogor Raperda PPKLP
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    September Hingga Desember, Perumda Tirta Pakuan Berikan Diskon Pemasangan ke Pelanggan Baru

    30 Agustus 2021
    Kesehatan

    Delapan Regulasi Telah Diterbitkan Untuk Perkuat PPKM Darurat

    7 Juli 2021
    Pemerintahan

    Munas Apeksi 2025, Kota Bogor Masuk Dalam 10 Kota Fiskal Terkuat

    9 Mei 2025
    Bacawalkot

    Golkar, Demokrat, PAN dan PSI Deklrasarikan Koalisi Bogor Maju

    27 Juni 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Ekonomi

    Kota Bogor Raih WTP Keenam Secara Beruntun

    23 Mei 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.