BOGOR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus rela berurusan dengan polisi lantaran keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bukan sebagai kurir, tak tanggung-tanggung wanita berinisial VR (24 tahun) itu diduga berprofesi sebagai bandar.
VR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) saat menunggu pembeli di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, VR ditangkap berikut barang bukti sabu sabu yang ditaruh di saku belakang celananya.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu,” ucap Kombes Pol Bismo dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Warga Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan ini mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita barbuk lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, dalam pemeriksaan VR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.