Barayanews.co.id – Tindakan kekerasan dan penganiayaan dilakukan Achmad Febi Donaldi Saputra terhadap empat orang anaknya sejak tahun 2014. Penganiayaan dilakukan menggunakan sejumlah benda tumpul seperti paku, kunci inggris, obeng dan sebilah pisau.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, penganiayaan dilakukan oleh tersangka di rumah kontrakannya di Kampung Baru Gang Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, pada 08 Maret 2021 sekitar jam 19.00 Wib. Kekerasan terhadap empat orang anak itu dilakukan dengan cara tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong ke pelipis sebelah kanan namun
sebelum kejadian tanggal 08 Maret 2021, tersangka juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara korban dipukul dibagian kaki menggunakan Palu, memukul dibagian kepala menggunakan Kunci Inggris dan
memukul korban menggunakan obeng dibagian alis sebelah kiri.
“Korban dipukul di bagian alis hingga terluka, korban lainnya dipukul di bagian kepala menggunakan kunci Inggris hingga nyaris retak tengkoraknya. Ada juga korban dipukul di bagian betis menggunakan palu. Penganiayaan ini sudah berlangsung sejak 2014 dan baru terungkap setelah istrinya melaporkan ke polisi,” ungkap Arsal.
Lanjut Arsal, semua korban saat ini mengalami trauma akibat penganiayaan itu. Empat korban diantaranya yang berusia 14 tahun, 18 tahun, 13 tahun dan 7 tahun. Perlakuan kekerasan tidak hanya kepada anak pertama, juga kepada tiga anak lainnya. Ada yang dianiaya menggunakan obeng, pisau hingga palu. Sementara, anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun juga tidak luput dari penganiyaan verbal atau nonverbal.
“Motifnya karena anak anaknya itu tidak mau mengikuti perintah tersangka, sehingga dilakukan kekerasan terhadap empat anaknya,” jelasnya.
Terkait kejiwaaan tersangka, Arsal mengatakan saat ini masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi bertahun tahun itu. Akibatnya perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan. “Ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, koordinator P2TP2A, Iit Rahmatin menuturkan, pihaknya menerima rujukan dari kepolisian atas kasus kekerasan terhadap anak, kemudian dilakukan pendampingan hukum dan psikologis. Diharapkan korban bisa kembali pulih seperti semula dan kondisi korban terbebas dari trauma. Pendampingan dari mulai kepolisian hingga proses di pengadilan.
“Kita dampingi korban dan ibunya sampai ke proses pengadilan nanti. Saat ini korban sedang dipulihkan trauma nya. Ini bukan kali pertama bersinergi menangani kasus tentunya kasus seperti ini sejak awal selalu bersama sama dalam penegakan hukum, baik pemulihan maupun pencegahan supaya kondisi masyarakat kota bogor tidak bungkam dalam urusan rumah tangga,” pungkasnya.