BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di ruang rapat paripurna, Selasa (12/10/2021)
Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni menyampaikan perda ini dibuat untuk menyetarakan hak para penyandang disabilitas, seperti memanfaatkan tenaga kompeten untuk bekerja di perusahaan swasta di Kota Bogor.
“Jadi ada kesetaraan hak, dimana mereka juga bisa bekerja di lingkup perkantoran di Kota Bogor, setidaknya mencakup 2%, atau paling tidak dua orang di sebuah hotel misalnya,” kata Sri.
Selain itu juga fasilitas dan sarana prasarana telah dibangun untuk mempermudah para penyandang. “Dan seharusnya toilet pun dibangun dan dikhususkan bagi para penyandang disabilitas,” paparnya.
Sementara, dalam sosialisasi tersebut, anggota Bapemperda, Atty Somaddikarya, mengungkapkan mereka juga memiliki hak sebagai warga negara termasuk hak politik memilih dan dipilih dalam setiap hajat politik. “Jadi kita harus siap mendukung. Jangan jadi sebuah perbedaan, ketika dia amanah bisa menjadi wakil rakyat, mita harus support. Setuju?,” tegas Atty.
Masih kata dia, sosialisasi perda ini sangat penting ketika ada warga penyandang disabilitas. Termasuk untuk masuk basis data terkait adanya program Kementrian Sosial (Kemensos) yang turun hingga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Mereka (Penyandang Disabilitas) juga punya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, kementrian dan pemerintah daerah. Jadi nama mereka harus masuk kedalam basis data DTKS. Sebagai bentuk pemenuhan hak sebagai warga negara,” tutup dia.