Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pinjaman Online » Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat
    Aspirasi

    Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

    28 November 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (24/11).

    Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Angga Alan Surawijaya, menerangkan RDP ini digelar oleh tim pansus guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan kedalam draft Raperda.

    “Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi dilapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya sehingga meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini,” ujar Angga, Senin (28/11).

    Banyaknya aduan dan masukan dari masyarakat ini, nantinya kata Angga akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tupoksi dinas yang menjadi penyelenggara Perda.

    “Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,” jelas Angga.

    Lebih lanjut, Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat. Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.

    “Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan,” kata Angga.

    Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

    Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.

    “Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,” pungkasnya.

    Angga Alan Surawijaya Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

    16 Maret 2023
    Kota Bogor

    Direvitalisasi, Perumda PPJ Berharap Pasar Sukasari Ulang Kejayaan Pasar Gembrong

    27 Juli 2023
    Daerah

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Kesehatan

    Pelanggan Perumda Tirta Pakuan, Ayo Laporkan Angka Meter di Simotip

    9 Juni 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.