BOGOR – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor lantaran tindak pidana kasus korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtida’iyah Kota Bogor, pada, Jumat (25/2/2022) sore.
Adalah DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Madrasah Ibtida’iyah (KKMI) Kota Bogor, dan Bendahara KKMI, berinisial AM.
Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk pengadaan penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor dengan total jumlah pungutan disebut mencapai Rp1,1 miliar.
Keduanya pun kini ditahan oleh Kejari Kota Bogor.
Isak tangis keluarga pun pecah saat kedua tersangka digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018.
Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.
“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” kata Sekti kepada media melalui sambungan zoom meeting, Jumat (25/2/2022).
Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tuntas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan.