Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Gandeng Kejari, Bapenda Geber Pencairan Piutang
    Kesehatan

    Gandeng Kejari, Bapenda Geber Pencairan Piutang

    30 Agustus 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong Wajib Pajak (WP) membayarkan kewajibannya, bahkan Bapenda Kota Bogor juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk menarik piutang WP yang dihitung mencapai Rp386 miliar. Diketahui angka tertinggi dalam piutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana menyampaikan bahwa kondisi piutang PBB Kota Bogor sampai saat ini sebesar Rp386 miliar. Pihaknya sudah lakukan pressing data untuk mensortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih.

    “Kemudian terkait punishment, bahwa beberapa tahun belakangan sudah bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor untuk proses pemanggilan. Tetapi tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan. Dari laporan Tim Bapenda Kota Bogor, salah satu objek piutang pajak terbesar adalah Bogor Golf Club (BGC),” ungkap Deni kepada wartawan didampingi Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi dan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf di Ruang Pokja Wartawan (Pokwan) DPRD Kota Bogor pada Jum’at (27/8/2021).

    Deni melanjutkan, ,untuk BGC total piutang 2013-2021 sebesar Rp9,9 Miliar dengan pokok piutang sebesar Rp7,34 Miliar dan denda sebesar Rp2,57 Miliar. Sejak beroperasi, tercatat hanya 3 kali membayar pajak yaitu pada tahun 1996, 1997 dan 1999. Pada saat Bapenda Kota Bogor akan menagih piutang, masih proses penyelesaian sengketa antara Pengurus BGC dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang pada akhirnya putusan Mahkamah Agung memenangkan Kemenkes.

    “Setelah inkracht, tahun 2017 lapangan golf beserta bangunan di dalamnya diserahkan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) dan sejak 2018 mulai dioperasionalkan oleh RSJMM. Bapenda sudah memulai komunikasi untuk lakukan konfirmasi piutang beberapa kali sejak saat itu, namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi atas penyelesaian piutang tersebut,” tambahannya.

    Deni memaparkan, dari beberapa balasan yang didapat dari RSJMM bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.279 tentang penetapan RSJMM pada Kemenkes sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Kemudian pada September 2020, RSJMM mengklaim bahwa PBB dari tahun 2010 hingga 2017 Bukan tanggung jawab RSJMM, begitu juga dengan tahun 2017 dan setelahnya karena BGC merupakan aset BMN Kemenkes RI yang merupakan instansi pemerintah dan pengusaha non PKP.

    “Selain itu, pada Maret 2021, RSJMM mengirimkan permohonan perubahan nama subjek pajak dari atas nama BGC menjadi RSJMM Bogor. Meskipun pada kenyataannya masih digunakan sebagai lapangan golf, tetapi bukan untuk komersial, bahkan lebih besar biaya operasional dari pada profit,” tuturnya.

    Deni juga mengatakan, update angka PBB Kota Bogor sampai dengan lihat tiga hari lalu total PBB Rp111 miliar dari target awal Rp160 miliar, mudah-mudahan sampai akhir Agustus 2021 banyak yang bayar karena ada program dihilangkan denda PBB. Tetapi diharapkan juga tidak stop pembayaran di bulan September 2021 walaupun dikenakan denda lagi.

    “Kami mempermudah juga, ada 16 channel link untuk pembayaran, seperti Bukalapak dan e-commerce lain juga mini market. Selain itu kami ke Kejari upaya pencairan piutang, Jaksa itu pengacara negara jadi bisa membantu. Salahsatunya upaya pemanggilan pajak yang tertunggak. Kalau melihat akumulasi tunggakan pajak ada Rp386 miliar paling besar PBB. Dari 1992 ketika PBB pemerintah pusat, 2013 ke pemerintah daerah,” terangnya.

    Deni berpendapat, memang ada aturan penghapusan piutang pajak, mekanisme ada, tinggal apakah penghapusan ini sesuai aturan atau tidak. Selain itu dalam hal penagihan ada kadaluarsanya kalau sudah lewat masanya tidak ada hak tagih dari Bapenda Kota Bogor.

    “Untuk apakah nantinya akan dilakukan penyitaan kepada penunggak pajak?, meski saat ini belum ada penyitaan, hal itu karena belum ada aturan penagihan dengan juru sita. Taapi tengah dirancang, jadi payung hukum yang harus dimiliki dahulu,” tegasnya.

    Ditempat yang sama, Kabid Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf menambahkan, sanksi yang baru bisa dilaksanakan bagi WP yang menunggak hanya pemasang stiker. Akan tetapi, aturan secara detail perwali sudah diajukan ke Bagian Hukum. Terbaru pemasangan stiker ada dua hotel selama hampir lebih tiga tahun, restoran di jalan Paledang.

    “Nantinya ada pemanggilan brsama kejaksaan. Termasuk PBB akan memasang plang dibeberapa WP yang menunggak pajak. Jadi lebih ke sanksi sosial saat ini,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bisnis

    Menkop UKM dan Wali Kota Bogor Dorong Kacang Koro Jadi Substitusi Kedelai

    2 April 2022
    Kota Bogor

    Oknum Wartawan Diciduk Polisi Lantaran Peras PNS

    21 Januari 2020

    Maksimalkan Penerimaan Pajak, Kota Bogor Gelar Operasi

    19 Februari 2020
    Pasar Jambu Dua

    Progress Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

    5 Oktober 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.