BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja.
Kedua pengedar yang berhasil diamankan adalah SMP (24) yang berprofesi sebagai satpam dan DRT (25) karyawan swasta.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Agus Susanto menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika Jenis Ganja di wilayah hukum Kota Bogor tepatnya di wilayah Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa narkotika jenis ganjanya di dapat dari seorang bandar yang berada di daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor,” ucap Agus, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, kata Agus pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi bahwa ada seorang bandar narkotika jenis ganja berinisial SMP yang tinggal di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Pada 4 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB kami mendatangi rumah SMP dan benar yang bersangkutan ada di rumahnya mengakui kalau dirinya sering menjual narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka juga masih menyimpan ganja di dalam bantal denga berat 1.294 gram,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangakap DRT di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. DRT ini merupakan perantara dari tersangka D yang masih DPO.
“Dari tersangka DRT polisi berhasil menyita satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dengan berat 54,70 gram,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti natkotika jenis ganja seberat 1.349 gram.
“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelaku akan diancam pidana mati, penjara seumur hidup, ataupun penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.