BOGOR – Drama Cadas Pangeran yang heboh beberapa waktu belakangan akhirnya berbuah jeratan hukum bagi pemeran utama, Yana Supriatna. Ia yang viral lewat media jejaring Tik-tok itu akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang hari ini Rabu, 22 November 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
“Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” kata Erdi dalam konferensi pers.
Erdi menjelaskan, dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, Yana terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.
Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.
“Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya,” jelasnya.
Yana dikabarkan hilang secara misterius akibat diculik oleh makhluk tak kast mata penunggu Cadas Pangeran. Sontak warganet dibuat bertanya panik. Akibat ulah Yana, sejumlah paranormal dan anjing pelacak dibuat seolah tak bertaring lantaran tidak bisa menemukan pria yang ditemukan jajaran kepolisian di wilayah Cirebon itu.