Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    • STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Drama ‘Cadas Pangeran’ Tetapkan Yana Supriyatna Sang Pemeran Utama Sebagai Tersangka
    Peristiwa

    Drama ‘Cadas Pangeran’ Tetapkan Yana Supriyatna Sang Pemeran Utama Sebagai Tersangka

    23 November 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Drama Cadas Pangeran yang heboh beberapa waktu belakangan akhirnya berbuah jeratan hukum bagi pemeran utama, Yana Supriatna. Ia yang viral lewat media jejaring Tik-tok itu akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang hari ini Rabu, 22 November 2021.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

    “Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” kata Erdi dalam konferensi pers.

    Erdi menjelaskan, dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, Yana terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

    “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.

    Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.

    “Setelah saudara Yana dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, ada masalah di dalam pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari permasalahannya,” jelasnya.

    Yana dikabarkan hilang secara misterius akibat diculik oleh makhluk tak kast mata penunggu Cadas Pangeran. Sontak warganet dibuat bertanya panik. Akibat ulah Yana, sejumlah paranormal dan anjing pelacak dibuat seolah tak bertaring lantaran tidak bisa menemukan pria yang ditemukan jajaran kepolisian di wilayah Cirebon itu.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Nah Loh! Sekolah Ibu Dibidik Kejari

    16 Maret 2020
    Ekonomi

    Bima Arya Ajak IWAPI Dorong Perekonomian dan Tangani Stunting

    11 Februari 2023
    Kesehatan

    Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Tetapkan Susunan AKD Baru dan  Rencana Kerja 2022

    8 Januari 2022
    PPDB

    Bima Arya Tugaskan Inspektorat Telusuri Kecurangan PPDB Zonasi

    8 Juli 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.