Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    • Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik
    • Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan
    • MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Evaluasi » DPRD Tetapkan Perda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya
    Evaluasi

    DPRD Tetapkan Perda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

    19 Oktober 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dalam masa sidang pertama tahun 2022 pada rapat paripurna yang digelar Selasa (18/10/2022) sore. Perumda PPJ Kota Bogor mendapatkan tiga aset lahan yaitu Pasar Warung Jambu blok C atau lahan eks Angkahong, lahan pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Langkah selanjutnya PPJ segera merevitalisasi dua pasar.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap perda ini bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor.

    “Penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah”, tegas Atang pada Selasa (18/10/2022) malam.

    Sementara itu, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin, mengungkapkan terdapat poin penting didalam perda yang ditetapkan ini, diantaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

    “Kemudian kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. Kemudian ketiga, Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran,” tuturnya.

    “Mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tambah Zaenul.

    Terpisah, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menerangkan, pihaknya terimakasih kepada tim yang terlibat Pansus, Banmus, kepada para anggota DPRD hingga di Paripurna kan. Terimakasih juga kepada Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Sekda Kota Bogor, bagian hukum, bagian ekonomi, Diskop UMKM Dagin Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan semua yang terlibat dalam proses PMP ini.

    “Jadi kemarin malam sudah diputuskan tiga aset di PMP kan kepada PPJ, lahan pasar Warung Jambu Dua sekitar 7.000 meter persegi, tanah Pasar taman kencana 2.500 meter persegi dan Plaza Bogor. Sudah diserahkan ke kami, berdasarkan business plan awal tahun makan selanjutnya segera direvitalisasi,” bebernya.

    Muzakkir memaparkan, tahun ini rencananya prosesnya dua dahulu, pasar Jambu Dua dan Plaza Bogor. Revitalisasi masuk kategori pasar besar akan digunakan investor, Jambu Dua akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan Plaza Bogor akan dikerjasamakan. Jadi sama dengan blok F, konsen kami memang dari awal lebih kepada aset, meski uang Rp5 miliar tidak dimasukkan.

    “Kami akan gunakan Rp5 miliar untuk unit bisnis. Disaat rapat dengan Pansus, kami menyampaikan dari anggaran dahulu ada satu pasar yang belum bisa dieksekusi atau dibangun karena ada alas hak yang belum selesai yaitu di pasar Cunpok atau pasar Padasuka. Ada mencuat wacana kalau bisa digunakan, kami revisi rencana bisnis (Renbis) kami dan uang bisa digunakan dahulu,” paparnya.

    Muzakkir menjelaskan, karena namanya PMP anggaran bisa jadi tidak langsung ada di 2022, mungkin bisa jadi baru ada uangnya di tahun 2023.

    “Karena itu, kami tidak perlu meminta uang, memakai uang yang ada terlebih dahulu. Kami pikir ini jadi memungkinkan eksekusi lebih cepat menjadi Perda. Akhirnya bersepakat dengan Pansus digunakan uang yang ada dan akhirnya PMP itu dihilangkan dalam bentuk uangnya. Jadi lebih ke bentuk aset, Alhamdulillah. Ya, tinggal kami program yang dicanangkan bisa dieksekusi,” pungkasnya.

    Atang Trisnanto DPRD Kota Bogor Muzakkir Zaenul Mutaqin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Laporan Pertanggungjawaban PP-APBD tahun anggaran 2022

    Bima Arya Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Kota Bogor pada Paripurna DPRD

    13 Juni 2023
    Kota Bogor

    Pipa Transmisi Bocor, 70 Ribu Pelanggan Terdampak, Perumda Tirta Pakuan Percepat Perbaikan

    3 Oktober 2021
    Kota Bogor

    Tindaklanjuti Keluhan Banjir Pabuaran, Adityawarman Diskusi dengan PUPR 

    11 September 2025
    Kesehatan

    Sekretaris DPC Kota Bogor : PDI Perjuangan Konsisten Perjuangkan Hak Gakin

    11 April 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.