Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » DPRD Kota Bogor dan Sejarahnya
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor dan Sejarahnya

    19 Juli 202110 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

    BOGOR – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, di­sebutkan bahwa Pemerintah Daerah ada­lah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Ketua DPRD berasal dari anggota DPRD dan dipilih oleh anggota DPRD, Sedangkan Kepala Daerah (Wali Kota) karena jabatannya juga sebagai Ketua dan anggota DPD .

    Fluktuasi kondisi negara pada waktu itu, banyak berpengaruh pada perubahan struktural pemerintahan dan juga lembaga legislatif. Perubahan-perubahan nama terjadi pada lembaga-lembaga pemerintahan se­perti sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mula-mula DPRD Sementara (DPRDS), kemudian DPRD Peralihan (DPRDP), lalu kembali DPRD. Setelah terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959, sebutan DPRD menjadi DPRD Gotong Royong (DPRDGR).

    Sementara itu, istilah Pemerintah Daerah juga berubahubah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu. Sebutan untuk Pemerintah Daerah, pada mulanya Gemeente, kemudian menjadi Pemerintah Kota Praja (Undang-Undang No. 1 Tahun 1957), Pemerintah Kota Besar (Undang-Undang No.18 Tahun 1965), Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II ( Undang-Undang No. 5 tahun 1974), kemudian kembali berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi Pemerintah Kota sampai dengan sekarang
    Pada tahun pertama berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kota Bogor memang belum ada.

    Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga legislatif sesungguhnya telah lahir berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah. Seperti diterangkan diatas, menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1948 yang disebut Pemerintah Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD).

    Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Kota Bogor dibentuk DPRD Sementara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD yakni Walikota. Istilah DPRD Kota Bogor baru dikenal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta.

    Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 ini secara resmi mencabut Undang-undang (Ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang (Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun (Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri (Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang (Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan (Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung (Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor (Stbl. 1926 No. 368), Kota Cirebon (Stbl. 19 No. 370), Kota Jogjakarta (Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta (Undang-undang No. 16 tahun 1947).

    Undang-Undang tersebut juga menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Kota Besar dan jumlah Anggota DPRDS Kota Besar, yakni : 1. Kota Surabaya terdiri dari 25 kursi , 2. Kota Malang (20 Kursi), 3. Kota Madiun (15 Kursi), 4. Kota Kediri (15 Kursi), 5. Kota Semarang (25 Kursi), 6. Kota Pekalongan (15 Kursi), 7. Kota Bandung (25 Kursi), 8. Kota Bogor (15 Kursi), 9. Kota Cirebon (15 Kursi), 10. Kota Yogjakarta (20 Kursi), dan 11. Kota Surakarta (21 Kursi). Para anggota DPRDS Kota Besar tersebut yang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pa­da tanggal 15 Juli 1955. Pada Periode tahun 1950 sampai dengan 15 Juli Tahun 1955, DPRDS Kota Bogor dengan jumlah kursi sebanyak 15 Kursi dan sebagai Ketua adalah Soejono.

    Pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum pertama yang dilakukan pada 29 September 1955, sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Pada kurun waktu tahun 1957-1960 jumlah anggota DPRD Kota Bogor tetap sebanyak 15 orang.

    Pada masa Orde Lama sampai dengan tahun 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD. DPRD dalam menjalankan tugasnya ber­tanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan atau pengesahan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah.

    Menurut keterangan yang berhasil dihimpun bahwa, pada periode tahun 1960 – 1967, DPRD Kota Bogor dipimpin oleh ang­gota tertua yakni Mangarai Tampubo­lon. Selanjutnya pada periode 1967 – 1971 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Zaenal Abidin de­ngan jumlah anggota sebanyak 15 orang dan berkantor di Jln. Merdeka (kini menjadi Kantor Korem 061 Suryakancana).

    Seiring dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap ketentuan ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di daerah, sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif, Anggaran dan Pengawasan.

    Pada periode tahun 1971 – 1977 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol Inf. Endang Gaos, dengan jumlah anggota sebanyak 22 orang terdiri dari 4 Fraksi (Fraksi Golkar, Fraksi ABRI, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia). Seiring dengan perpindahan Kantor Pemerintah Kota Bogor dari Jl. Merdeka ke Jln Ir.H.Juanda No 10 Bogor, Kantor DPRD Kota Bogor pun pindah ke Jln Ir.H.Juanda No. 10 Bogor (Balaikota Bogor).

    Selanjutnya, berturut-turut dalam era Orde Baru, pada periode tahun 1977 – 1982 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenuddin. Pada periode 1982 – 1987 DPRD Kota Bogor kembali diketua oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenudin, namun dalam perjalanannya beliau wafat sehingga estafet kepemimpinan DPRD dilanjutkan oleh Letkol (Purn). H.Soemarya S. Pada perode tahun 1987 – 1992 DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). H.Soemarya S. dan periode tahun 1992 – 1997 DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). Edy Surjaman.

    Pada tahun 1997 – 1999 Ketua DPRD Kota Bogor dijabat oleh Lekol. Inf. Eman Akman. Pada periode ini terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya kepemimpinan Orde Baru tumbang. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang hanya berlangsung selama dua tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu. Pada periode tahun 1999 – 2004 Kepemimpinan DPRD diketuai oleh Mochammad Sahid, dengan dua orang wakil Ketua masing-masing Tb.Tatang Muchtar dan Abidin Uchar. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Mochammad Sahid kemudian terpilih menjadi Wakil Walikota Bogor.

    Selanjunya estafet kepemimpinan DPRD Kota Bogor periode tersebut dilanjutkan oleh Tb. Tatang Muchtar.

    Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik peserta pemilu, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Bogor sebanyak 10 Partai Politik yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), yang selanjutnya menjadi 7 fraksi.

    Periode tahun 2004 – 2009 DPRD Kota Bogor diketuai oleh TB.Tatang Muchtar (Partai Golkar), dengan para wakil Ketua, masing-masing HR. Lismo Handoko (PDI Perjuangan) dan Iwan Suryawan (Partai Keadilan Sejahtera).

    Pada Periode tahun 2009 – 2014 DPRD Kota Bogor keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1013 Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kota Bogor Hasil Pemilu 2009 untuk Masa Jabatan 2009 – 2014 tertanggal 31 Juli 2009.

    Jumlah anggota DPRD Kota Bogor sebanyak 45 orang, terdiri dari Partai Demokrat sebanyak 15 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 6 orang, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 6 orang, Partai Golkar sebanyak 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 3 orang, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 3 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya sebanyak 2 orang, Partai Amanat Nasional sebanyak 2 orang, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.1320 – Pem.Um/ 2009 Tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 tertanggal 17 September 2009 masing-masing Ketua Ir. Mufti Faoqi (Partai Demokrat), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera), Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) dan Taufiq H. Khusnun, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

    Dalam perjalanannya dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2009 – 2014 mengalami pergantian. Mereka itu adalah Taufik H. Khusnun (Partai De­mo­krasi Indonesia Perjuangan) posisinya digantikan oleh Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.486-Pem.Um/2013 Tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Bhakti Tahun 2009 – 2014.

    Kemudian Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) posisinya digantikan oleh Tauhid J Tagor (Partai Golkar) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.917 – Pem.Um/2012 Tentang Peresmian Pem­ber­hentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014.Pada periode tahun 2014 – 2019 DPRD Kota Bogor hasil Pemilu tahun 2014, keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1072 Pem.Um/2014 Tentang Peresmian. Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2014 – 2019 tertanggal 12 Agustus 2014 sebanyak 45 orang anggota. Para Anggota DPRD Kota Bogor tersebut adalah PDI-Perjuangan sebanyak 8 orang, Partai Golkar sebanyak 6 orang, Partai Gerindra sebanyak 6 orang, PKS sebanyak 5 orang, Partai Demokrat sebanyak 5 Orang, PPP sebanyak 5 orang, Partai Hanura sebanyak 4 orang, PAN sebanyak 3 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 1 orang, PKB sebanyak 1 orang dan Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.

    Sementara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2014 – 2019 terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa merupakan fraksi gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.1267 – Pem.Um/ 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 tertanggal 9 September 2014 masing-masing Ketua, Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Wakil Ketua Heri Cahyono S.Hut MM (Partai Golkar), Wakil Ketua Sopian, SE. (Partai Gerindra), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera).

     

    DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2019 – 2024

    Pada Hari Selasa 20 Agustus 2019 lalu, merupakan hari bersejarah, dimana 50 orang anggota DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Pengambilan Sum­pah/janji ini menyusulk terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 171.2/Kep.657-Pemksm/2019 tentang Pe­res­mian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 -2024. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor, H. Ridwan, SH.

    Sementara itu, Pimpinan Definitif DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024, mengucapkan Sumpah/Janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor H.Ridwan, SH, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 26 September 2019. Pimpinan DPRD tersebut adalah H.Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si. (Partai Keadilan Sejahtera) sebagai Ketua DPRD dan tiga orang wakilnya ma­sing-masing Jenal Mutaqin, S.H. (Partai Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, Dadang Iskandar Danubrata, SE. (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua II dan Eka Wardhana, S.I.P. (Partai Golkar) sebagai Wakil Ketua III.

     

    Pengucapan Sumpah/Janji ini menyusul terbitnya Surak Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.757-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024.

    Dari 50 anggota DPRD Kota Bogor tersebut berasal dari 11 Partai, yakni sebanyak 10 orang anggota berasal dari Partai Keadila Sejahtera (PKS), 8 orang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Ge­rindra), 8 orang berasal dari PDI-Perjuangan, 5 orang dari Partai Golkar, 5 orang dari Partai Demokrat, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 3 orang dari Partai Amanat Nasional (PAN), 3 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dari Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem masing-masing 1 orang anggota.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

    14 November 2025
    Kota Bogor

    Cut and Fill Jalur Pengalihan Danasasmita Ditargetkan Selesai Dua Pekan

    23 Februari 2026
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda

    25 Februari 2021
    Kesehatan

    Ketua DPRD : Hasil Studi IPB Bisa Menjadi Acuan Penanganan Covid

    18 Agustus 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.