Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    • Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak
    • Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum
    • Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot
    • Sambut Kapolresta Bogor Kota yang Baru, Dedie Rachim: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda

    25 Februari 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021

    Barayanews.co.id – Memasuki masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian.

    Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH, Rabu 6 Januari 2021. Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 dan Pembacaan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    Menurut Pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bahwa bidang legiaslasi sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Tahun ini berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.342-20 Tahun 2020 Tanggal 30 Nopember 2020 Tentang Propemperda akan dibahas sebanyak 14 Raperda. Adapun Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas sebanyak 3 Raperda.

    Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH

    Selain itu, sambung Jenal Mutaqin, terdapat beberapa Raperda tahun sebelumnya yang masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2021.

    Selain itu, terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan masih evaluasi Gubernur.

    Adapun kegiatan dibidang legislasi lainnya akan dilaksanakan selama kurun waktu Tahun Sidang 2021 antaralain ; Penyususnan Draf Raperda Prakarsa DPRD, Pengkajian dan Evaluasi Efektifitas Pelasanaan Perda serta sosialisasi Perda Prakarsa DPRD, ungkap JenalMutaqin.

    Sementara itu, lanjut Jenal Mutaqin, kegiatan di bidang anggaran pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas antara lain ; Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2020,Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK tahun 2020. Sedangkan bidang pengawasan akan dilaksanakan antara lain Pembahasan masalah khusus oleh Alat-Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, diantaranya melalaui Rapat Kerja bersama Mitra Kerja, Peninjauan Lapangan, Hearing/Dialog bersama tokoh masyarakat dan penerima aspirasi.

    Sedangkan Bidang Kelembagaan, kegiatran yang akan dilaksanakan antara lain Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, Mengikutsertakan Pimpinan danAnggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan Sumbar Daya Manusia dan Profesionalisme, ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

    Sementara itu, Program Pembentukan Peratruran Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188. 342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.

    Khusus Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda yaitu Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

    Raperda Tentang Santunan Kematian
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini tengah membahas Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat, menyusul penetapan Panitia Khusus Pembahas Raperda tersebut. Raperda inisiatif DPRD tersebut, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban bagi masyarakat terutama dari keluarga kurang mampu yang keluarganya meninggal dunia.

    “Tujuan dari raperda santunan kematian ini adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu ketika mereka kehilangan anggota keluarganya,” kata Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhillah usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPRD, Jumat, 19 Pebruari 2021 lalu.

    Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhillah

    Dia menjelaskan bahwa, masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, sambungnya, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam Raperda. Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka. Dalam regulasi ini, diatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalam tindak kejahatan.

    Raperda inisiatif DPRD ini diterbitkan untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. “Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. ***

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya

    Kecamatan Bogor Selatan Salurkan 223 Tempat Cuci Tangan

    4 November 2020
    Daerah

    Pemda se-Jawa Barat Bahas Implementasi Satu Data Indonesia Bersama DPR RI

    11 Februari 2026
    Kesehatan

    Tunggakan Pengadaan Alkes RS Lapangan Disorot Kejari Kota Bogor

    21 April 2021
    Olahraga

    Inter Buntu, Mertens Bakal Perpanjang Kontrak di Napoli

    28 Februari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.