BOGOR – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Bogor itu masih dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut. Raperda ini sangat penting guna memperkuat pelayanan dibidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.
Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan untuk menjadi landasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat ini, terdiri dari 9 Bab dan 16 Pasal. Penyelenggaraan pemberian santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, yaitu perlakuan adil, cepat dan sederhana, transparansi dan akuntabilitas, Non diskriminatif dan keputusan berbasis data.
Sedangkan penerima santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab III pasal 4 menyebutkan bahwa masyarakat miskin atau kurang mampu sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh keluarganya yang meninggal dunia berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang sama, ahli waris berhak memperoleh santunan kematian. Sedangkan Pasal 5, mengatur terkait pengecualian yaitu santunan kematian tidak diberikan kepada ahli waris dari warga yang meninggal dunia akibat ; bunuh diri, hukuman mati karena keputusan pengadilan, meninggal dunia dalam melakukan tindak kejahatan, penggunaan psikotropika, narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Selain itu, tidak mendapat santunan kematian bagi yang meninggal dunia akibat huru hara, demonstrasi dan mogok makan serta meninggal dunia akibat setiap kegiatan olah raga atau hoby yang membahayakan jiwa.
Adapun jenis santuan kematian sebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 7 menyebutkan bahwa jenis santunan kematian terdiri dari uang duka dan biaya pemakaman. Santunan kematian tersebut diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai secara langsung kepada penerima santunan kematian yang memenuhi kriteria dan syarat menurut Peraturan Daerah (Perda) ini. Adapun besaran uang santunan kematian ini sebagaimana diatur pada pasal 9 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Raperda ini juga mengatur terkait mekanisme pemberian santunan sebagaimana tertuang pada Bab VI pasal 11. Mekanisme pemberian santunan kematian seluruhnya dilakukan oleh Dinas. Pasal ini juga mengatur mekanisme tersebut melalui dua tahap yakni persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan meliputi pandataan yakni kegiatan pengumpulan data yang bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan memadai, baik dalam bentuk surat fisik tertulis maupun surat elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai warga masyarakat yang meninggal dunia beserta ahli warisnya.
Sementara itu, Bab VII mengatur terkait Kewajiban Pemerintah Daerah, seperti Pasal 12 mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan santunan kematian kepada keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal dunia sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sedangkan Pasal 13 mengatur terkait pembiayaan dan santunan kematian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan Bab VIII Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur terkait Ketentuan Pidana.
Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian, saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.
Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si. Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.
“Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah, seraya ia menyebutkan bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Ketua : Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
Wakil Ketua : H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
Anggota :
1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I
2. Said Mohamad Mohan
3. Ade Askiah, SH.
4. Atty Somadikarya
5. Ence Setiawan
6. Heri Cahyono, S.Hut., MM.
7. H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si.
8. H. Mulyadi, SH.
9. Eny Indari, SH.
10. Gilang Gugum Gumilar
11. Devie Prihartini Sultani, SE.
12. Achmad Rifky Alaydrus, SH
13. Sendhy Pratama, SH., MH.