Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat

    5 Maret 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Bogor itu masih dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut. Raperda ini sangat penting guna memperkuat pelayanan dibidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.

    Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan untuk menjadi landasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat ini, terdiri dari 9 Bab dan 16 Pasal. Penyelenggaraan pemberian santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, yaitu perlakuan adil, cepat dan sederhana, transparansi dan akuntabilitas, Non diskriminatif dan keputusan berbasis data.

    Sedangkan penerima santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab III pasal 4 menyebutkan bahwa masyarakat miskin atau kurang mampu sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh keluarganya yang meninggal dunia berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang sama, ahli waris berhak memperoleh santunan kematian. Sedangkan Pasal 5, mengatur terkait pengecualian yaitu santunan kematian tidak diberikan kepada ahli waris dari warga yang meninggal dunia akibat ; bunuh diri, hukuman mati karena keputusan pengadilan, meninggal dunia dalam melakukan tindak kejahatan, penggunaan psikotropika, narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Selain itu, tidak mendapat santunan kematian bagi yang meninggal dunia akibat huru hara, demonstrasi dan mogok makan serta meninggal dunia akibat setiap kegiatan olah raga atau hoby yang membahayakan jiwa.

    Adapun jenis santuan kematian sebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 7 menyebutkan bahwa jenis santunan kematian terdiri dari uang duka dan biaya pemakaman. Santunan kematian tersebut diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai secara langsung kepada penerima santunan kematian yang memenuhi kriteria dan syarat menurut Peraturan Daerah (Perda) ini. Adapun besaran uang santunan kematian ini sebagaimana diatur pada pasal 9 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

    Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan utusan lembaga-lembaga terkait serta utusan tokoh-tokoh masyarakt, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Jum’at, 19 Pebruari 2021

    Raperda ini juga mengatur terkait mekanisme pemberian santunan sebagaimana tertuang pada Bab VI pasal 11. Mekanisme pemberian santunan kematian seluruhnya dilakukan oleh Dinas. Pasal ini juga mengatur mekanisme tersebut melalui dua tahap yakni persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan meliputi pandataan yakni kegiatan pengumpulan data yang bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan memadai, baik dalam bentuk surat fisik tertulis maupun surat elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai warga masyarakat yang meninggal dunia beserta ahli warisnya.

    Sementara itu, Bab VII mengatur terkait Kewajiban Pemerintah Daerah, seperti Pasal 12 mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan santunan kematian kepada keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal dunia sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Sedangkan Pasal 13 mengatur terkait pembiayaan dan santunan kematian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan Bab VIII Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur terkait Ketentuan Pidana.
    Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

    Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian, saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.

    Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si. Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.

    “Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah, seraya ia menyebutkan bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

    Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

    Ketua : Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
    Wakil Ketua : H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
    Anggota :

    1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I
    2. Said Mohamad Mohan
    3. Ade Askiah, SH.
    4. Atty Somadikarya
    5. Ence Setiawan
    6. Heri Cahyono, S.Hut., MM.
    7. H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si.
    8. H. Mulyadi, SH.
    9. Eny Indari, SH.
    10. Gilang Gugum Gumilar
    11. Devie Prihartini Sultani, SE.
    12. Achmad Rifky Alaydrus, SH
    13. Sendhy Pratama, SH., MH.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Doa Bersama

    Peringati HUT RI 77, Pemerintah Kota Bogor dan Enam Pemuka Agama Gelar Do’a Bersama di Tugu Kujang

    17 Agustus 2022
    Trending

    Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik dari Posko Nasional Siaga Pemilu PLN

    8 Maret 2024
    Kota Bogor

    Dapat Bantuan DAK Kementerian PUPR, Perumda Tirta Pakuan Berikan 250 Warga di Kertamaya Pemasangan Sambungan Baru Gratis

    23 Agustus 2022
    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.