Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat

    5 Maret 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Bogor itu masih dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut. Raperda ini sangat penting guna memperkuat pelayanan dibidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.

    Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan untuk menjadi landasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat ini, terdiri dari 9 Bab dan 16 Pasal. Penyelenggaraan pemberian santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, yaitu perlakuan adil, cepat dan sederhana, transparansi dan akuntabilitas, Non diskriminatif dan keputusan berbasis data.

    Sedangkan penerima santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab III pasal 4 menyebutkan bahwa masyarakat miskin atau kurang mampu sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh keluarganya yang meninggal dunia berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang sama, ahli waris berhak memperoleh santunan kematian. Sedangkan Pasal 5, mengatur terkait pengecualian yaitu santunan kematian tidak diberikan kepada ahli waris dari warga yang meninggal dunia akibat ; bunuh diri, hukuman mati karena keputusan pengadilan, meninggal dunia dalam melakukan tindak kejahatan, penggunaan psikotropika, narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Selain itu, tidak mendapat santunan kematian bagi yang meninggal dunia akibat huru hara, demonstrasi dan mogok makan serta meninggal dunia akibat setiap kegiatan olah raga atau hoby yang membahayakan jiwa.

    Adapun jenis santuan kematian sebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 7 menyebutkan bahwa jenis santunan kematian terdiri dari uang duka dan biaya pemakaman. Santunan kematian tersebut diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai secara langsung kepada penerima santunan kematian yang memenuhi kriteria dan syarat menurut Peraturan Daerah (Perda) ini. Adapun besaran uang santunan kematian ini sebagaimana diatur pada pasal 9 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

    Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan utusan lembaga-lembaga terkait serta utusan tokoh-tokoh masyarakt, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Jum’at, 19 Pebruari 2021

    Raperda ini juga mengatur terkait mekanisme pemberian santunan sebagaimana tertuang pada Bab VI pasal 11. Mekanisme pemberian santunan kematian seluruhnya dilakukan oleh Dinas. Pasal ini juga mengatur mekanisme tersebut melalui dua tahap yakni persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan meliputi pandataan yakni kegiatan pengumpulan data yang bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan memadai, baik dalam bentuk surat fisik tertulis maupun surat elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai warga masyarakat yang meninggal dunia beserta ahli warisnya.

    Sementara itu, Bab VII mengatur terkait Kewajiban Pemerintah Daerah, seperti Pasal 12 mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan santunan kematian kepada keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal dunia sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Sedangkan Pasal 13 mengatur terkait pembiayaan dan santunan kematian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan Bab VIII Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur terkait Ketentuan Pidana.
    Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

    Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian, saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.

    Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si. Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.

    “Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah, seraya ia menyebutkan bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

    Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

    Ketua : Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
    Wakil Ketua : H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
    Anggota :

    1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I
    2. Said Mohamad Mohan
    3. Ade Askiah, SH.
    4. Atty Somadikarya
    5. Ence Setiawan
    6. Heri Cahyono, S.Hut., MM.
    7. H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si.
    8. H. Mulyadi, SH.
    9. Eny Indari, SH.
    10. Gilang Gugum Gumilar
    11. Devie Prihartini Sultani, SE.
    12. Achmad Rifky Alaydrus, SH
    13. Sendhy Pratama, SH., MH.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Satgas Covid-19 Kota Bogor Polisikan RS Ummi

    29 November 2020
    IPA

    Berusia Puluhan Tahun, Perumda Tirta Pakuan Ganti Pipa Valve Cipaku

    25 November 2022
    Pemerintahan

    Tingkatkan Peran Pengawasan DPRD Kota Bogor Temukan Sarana Pendidikan dan Layanan Publik Tak Layak Pakai

    2 Maret 2023
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Kembali Salurkan 44 Bantuan RTLH

    18 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kader PDI Perjuangan ini Hanya Jual Rp2 Ribu

    24 Maret 2022

    BOGOR – Ditengah fenomena harga minyak goreng yang meroket belakangan, ibu rumah tangga dibuat panik…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.