Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda

    25 Februari 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021

    Barayanews.co.id – Memasuki masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian.

    Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH, Rabu 6 Januari 2021. Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 dan Pembacaan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

    Menurut Pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bahwa bidang legiaslasi sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Tahun ini berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.342-20 Tahun 2020 Tanggal 30 Nopember 2020 Tentang Propemperda akan dibahas sebanyak 14 Raperda. Adapun Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas sebanyak 3 Raperda.

    Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH

    Selain itu, sambung Jenal Mutaqin, terdapat beberapa Raperda tahun sebelumnya yang masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2021.

    Selain itu, terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan masih evaluasi Gubernur.

    Adapun kegiatan dibidang legislasi lainnya akan dilaksanakan selama kurun waktu Tahun Sidang 2021 antaralain ; Penyususnan Draf Raperda Prakarsa DPRD, Pengkajian dan Evaluasi Efektifitas Pelasanaan Perda serta sosialisasi Perda Prakarsa DPRD, ungkap JenalMutaqin.

    Sementara itu, lanjut Jenal Mutaqin, kegiatan di bidang anggaran pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas antara lain ; Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2020,Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK tahun 2020. Sedangkan bidang pengawasan akan dilaksanakan antara lain Pembahasan masalah khusus oleh Alat-Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, diantaranya melalaui Rapat Kerja bersama Mitra Kerja, Peninjauan Lapangan, Hearing/Dialog bersama tokoh masyarakat dan penerima aspirasi.

    Sedangkan Bidang Kelembagaan, kegiatran yang akan dilaksanakan antara lain Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, Mengikutsertakan Pimpinan danAnggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan Sumbar Daya Manusia dan Profesionalisme, ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

    Sementara itu, Program Pembentukan Peratruran Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188. 342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.

    Khusus Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda yaitu Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

    Raperda Tentang Santunan Kematian
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini tengah membahas Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat, menyusul penetapan Panitia Khusus Pembahas Raperda tersebut. Raperda inisiatif DPRD tersebut, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban bagi masyarakat terutama dari keluarga kurang mampu yang keluarganya meninggal dunia.

    “Tujuan dari raperda santunan kematian ini adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu ketika mereka kehilangan anggota keluarganya,” kata Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhillah usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPRD, Jumat, 19 Pebruari 2021 lalu.

    Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhillah

    Dia menjelaskan bahwa, masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, sambungnya, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam Raperda. Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka. Dalam regulasi ini, diatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalam tindak kejahatan.

    Raperda inisiatif DPRD ini diterbitkan untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. “Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. ***

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Rapid Test dan SWAB Pertama Walikota Bogor Dinyatakan Negatif Covid-19

    3 April 2020
    Daerah

    Pemkot Bogor Torehkan 82 Penghargaan Selama 2025

    24 Desember 2025
    Kota Bogor

    Kota Bogor Raih Penghargaan Terbaik 2 Pengelolaan SP4N-LAPOR!

    3 April 2024
    Kota Bogor

    Reform Corner 5.0, Komitmen Pemkot Bogor Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    23 Mei 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.