Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Siap Kolaborasi dengan PT LRT Jakarta Kembangkan Transportasi Perkotaan
    • Perkuat Tata Kelola, RSUD Kota Bogor Resmikan Tiga Unit Kerja
    • Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah
    • Peringati HPN 2026, PWI Kota Bogor Akan Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Wartawan
    • Selama Ramadhan, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air di Rumah Ibadah
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Perkuat Sinergi Melalui MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
    • Peringati HPN, Ambulance PWI Kota Bogor Siap Berikan Layanan 
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Akan Terbitkan Perda Penyelenggaran Perpustakaan
    Kesehatan

    DPRD Akan Terbitkan Perda Penyelenggaran Perpustakaan

    11 Agustus 20206 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, menyusul rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Raperda tersebut pada rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus, Fajari Aria Sugiarto, S.H. beberapa waktu lalu.

    Memang keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil atau wujud dari proses pembudayaan.

    Oleh karena itu, perpustakaan merupakan aset strategis untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Jangkauannya yang luas dan tanpa terkecuali, sehingga semua anggota masyarakat bisa memanfaatkan perpustakaan untuk mengembangkan diri.

    Adalah kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk membudayakan warganya, sekaligus mendukung peningkatan kebudayaan itu secara berkelanjutan, sehingga adalah juga kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk menjamin adanya perpustakaan. Hal ini antara lain dapat diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur Perpustakaan.

    Ditengah arus globalisasi yang tidak bisa dibendung, keberadaan perpustakaan merupakan keniscayaan untuk mendorong tumbuhnya masyarakat Kota Bogor yang literat. Masyarakat yang literat adalah masyarakat yang sadar tentang pentingnya arti informasi, menghargai informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupanya.

    Berikut hasil finalisasi Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda ini bersisi 15 Bab dan 46 Pasal. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini seperti tertuang pada Bab II Pasal 2 yaitu tentang Hak, Kewajiban, dan Wewenang, Koleksi Perpusatakaan, Pengembangan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, dan Sanksi Administrasi.

    Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagaimana tertuang pada Pasal 3 antara lain ; memperoleh layanan serta memanfaatkan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan, berperan serta dalam evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

    Sedangkan kewajiban masyarakat seperti tertuang pada Pasal 4, antara lain ; menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan, dan/atau menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.

    Sementara kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah tertuang pada Pasal 5 Perda ini antara lain Pemerintah Daerah Kota berkewajiban antara lain, menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas di Daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan dan akreditasi perpustakaan di daerah, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum berdasar Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah, meningkatkan kualitas dan kuantitas pustakawan yang professional, menjamin ketersediaan tenaga perpustakaan dan/atau pustakawan, memfasilitasi teknologi perpustakaan.

    Raperda ini juga memauat aturan terkait Koleksi Perpustakaan seperti tertuang pada Pasal 7, dinyatakan antara lain bahwa Koleksi perpustakaan kota terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, terbitan pemerintah, koleksi khusus atau muatan lokal, koleksi langka, koleksi difabel, dan alat peraga praktik dan/atau permainan, dalam bentuk cetak maupun elektronik.
    Sedangkan pengembangan, pengelolaan dan pelestarian bahan perpustakaan dan serah simpan karya cetak tertuang pada Bab V antara lain berisi pengembangan koleksi tertuang pada Pasal 10 antara lain diatur bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Perpustakaan kota dalam pengembangan koleksi bahan pustaka untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

    Pasal 11 mengatur antara lain masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno, serta dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat yang memiliki naskah kuno wajib mendaftarkan ke Perpustakaan kota.

    Terkait Pendaftaran naskah kuno sebagaimana diatur pada Pasal 12 antara lain mengatur bahwa Pendaftaran naskah kuno ke Perpustakaan Kota disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang-kurangnya mengenai identitas pemilik, riwayat pemilikan naskah kuno; dan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. Masyarakat dapat menyerahkan penyimpanan, perawatan dan pelestarian naskah kuno kepada Perpustakaan kota, sebagaimana diatur pada Pasal 13.

    Sedangkan Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam diatur pada Pasal 15 antara lain menyebutkan setiap penerbit, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah di Kota Bogor yang menghasilkan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang berisi muatan lokal wajib menyerahkan karyanya sebanyak 2 (dua) ekslempar setiap judul kepada Perpustakaan Kota. Adapun tata cara penyerahan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam diatur dalam Peraturan Wali Kota.

    Terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, diatur pada Bab VII, seperti Pembentukan Perpustakaan diatur pada Bagian Kesatu Pasal 20 sampai dengan Pasal 28 antara lain menyebutkan bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum dapat menyediakan perpustakaan, taman bacaan atau sudut baca. Perpustakaan, taman bacaan atau sudut baca yang dibentuk oleh masyarakat, didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan.

    Sedangkan masalah pembiayaan sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 38 mengatur bahwa; Perpustakaan yang dikelola oleh Daerah dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tertuang pada ayat 1. Daerah wajib mengalokasikan anggaran perpustakaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah (ayat 2). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada perpustakaan yang tidak dikelola oleh Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

    Sumber pembiayaan perpustakaan selain diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga dapat diperoleh dari hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat, seperti diatur pada Pasal 39. Sementara Bab XII mulai Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan. Bab XIII Pasal 43 mengatur tentang Larangan. Sedangkan Bab XIV Pasal 44 mengatur tentang Sanksi Administrasi dan Bab XV pasal 45 danb 46 berisi Ketentuan Penutup.

    Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46 Tahun 2019 tanggal 11 Nopember 2019 adalah sebagai berikut :

    Ketua : Fajari Aria Sugiarto, S.H.

    Wakil Ketua : H. Murtadlo, S.Pdi., M. Si
    Anggota :

     

    1. Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
    2. H. Muhamad Dody Hikmawan, S.E.
    3. Said Mohamad Mohan
    4. H. Azis Muslim
    5. Drs. Mahpudi Ismail
    6. Ence Setiawan
    7. Iwan Iswanto, S.T
    8. Siti Maesaroh
    9. Eny Indari, S.H.
    10. Gilang Gugum Gumelar
    11. Hj. Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M
    12. Devie Prihartini Sultani, S.E.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Keamanan

    Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, 1.203 Petugas Gabungan Diterjunkan

    22 Desember 2022
    Bencana Alam

    Yantie Rachim Tinjau Korban Bencana dan Sampaikan Belasungkawa

    5 Maret 2025
    Kesehatan

    Ini Tanggapan Anggota DPRD Kota Bogor Soal Vaksin Sinovac

    12 Januari 2021
    Kota Bogor

    Gotong Royong Buka Akses Jalan Mekarwangi–Kayumanis, Banu Bagaskara Desak Pemkot Bogor Turun Tangan

    25 Oktober 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.