Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Parkir Sembarangan » Diparkir Sembarangan, Sepeda Listrik BEAM Diangkut Satpol PP
    BEAM

    Diparkir Sembarangan, Sepeda Listrik BEAM Diangkut Satpol PP

    20 Desember 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban sepeda listrik Beam lantaran terparkir sembarangan usai digunakan penggunanya.

    Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) mengatakan pihaknya menertibkan sepeda listrik yang parkir diluar area yang sudah disediakan.

    “Untuk lokasi parkir Beam yang diluar dari area titik parkir atau titik lokasi operasional, kami koordinasikan dengan pihak PT BEAM dan kami tertibkan,” tegas dia.

    Selain pengangkutan sepeda berwarna ungu tersebut, Satpol PP juga turut memberikan teguran secara lisan ke pihak pengelola dalam hal ini PT. BEAM Mobility Indonesia.

    “Sementara sepeda listrik yang berada di luar area parkir dan di luar area operasional kita amankan serta memberikan teguran kepada pihak BEAM ,” ungkapnya.

    Untuk saat ini, lanjut Andri, sudah ada empat unit sepeda BEAM yang diamankan di Mako Satpol PP Kota Bogor, bahkan pihak BEAM belum mengambil sepeda yang diluncurkan pada 23 September 2022 itu.

    “Kami sudah menegur dan memberikan imbauan ke pengelola terkait pengawasan sepeda listrik yang berada di luar dari area parkir dan area operasional. Masih banyak yang parkir sembarangan, dan agar melakukan edukasi kepada pengguna sesuai tata cara dan tata tertib penggunaannya terutama keselamatan di jalan,” katanya.

    Sementara itu, disinggung soal aturan area parkir Beam yang berada di trotoar, Andri mengaku, hal itu sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT. BEAM Mobility Indonesia.

    “Sudah ada kesepakatan salah satunya penyediaan dan pemanfaatan lahan serta fasilitas penunjang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik (BEAM), meskipun sesuai Perda 1 tahun 2021 bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya, namun dikecualikan yang sudah diberikan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan, kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

    Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan halte atau tempat parkir sepeda listrik Beam telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

    “Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” ucapnya pada Senin, 19 Desember 2022.

    Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.

    Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi Beam. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

    Andri Sinar Iwan Iswanto Pemkot Bogor PT BEAM
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Rutin, PJJ Kota Bogor Adakan Donor Darah

    9 Mei 2023
    Kota Bogor

    Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD, PJ Wali Kota Bogor Ingin Terus Bersinergi Untuk Kota Bogor

    2 Mei 2024
    Kesehatan

    Buka Cabang Baru di Bogor, Kafilah Iman Fokus pada Layanan Umrah dengan Pendampingan Spiritual

    1 September 2025
    Budaya

    Helaran Seni Budaya HJB di Kota Bogor Meriah, Warga Tumpah Ruah

    4 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Daerah

    Tirta Pakuan Tekan Angka Kebocoran Secara Komperhensif

    30 April 2026

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kebocoran air sebagai bagian…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.