Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ceu Atty : Perda Santunan Kematian Adalah Bentuk Perhatian Kepada Masyarakat
    Kesehatan

    Ceu Atty : Perda Santunan Kematian Adalah Bentuk Perhatian Kepada Masyarakat

    19 Februari 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santunan Kematian Bagi masyarakat pada Jum’at (19/02/2021).

    Sejumlah unsur dari berbagai lapisan masyarakat turut hadir dalam rapat tersebut, mulai dari Yayasan, mahasiswa, LSM, dan pengurus di wilayah.

    Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya perlu ada kejelasan terkait siapa penerima santunan dalam raperda tersebut.

    Sebab, dijelaskan Atty, data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) sejauh ini tidak tepat sasaran. Untuk itu, lanjut dia, perlu ada pemutakhiran database di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lewat Dinas Sosial (Dinsos).

    Selain itu, terkait teknis pelaksanaan di lapangan, politisi PDI Perjuangan itu menyarankan agar pemerintah di wilayah masing-masing mempermudah mekanisme terkait berkas-berkas yang diperlukan untuk kebutuhan administrasi.

    “Jadi tidak perlu berbasis BDT atau DTKS, lebih baik dan lebih tepat dengan SKTM, karena mereka (RT dan RW) yang tau persis keadaan masyarakat,” tuturnya.

    Ia juga mengatakan untuk besaran jumlah yang akan diberikan, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemkot Bogor. “Besaran uangnya nanti disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemkot. Dan tidak ada perbedaan akan disamakan semua (agama) soal pembiayaan. Kenapa? Agar tidak ada permasalahan di kemudian harinya,” ujar dia.

    “Ada poin positifnya, jadi berapapun nilainya nanti, ini merupakan bentuk perhatian Pemkot atas inisiatif dari DPRD untuk membantu beban masyarakat. Jangan melihat nilainya tapi lihat bentuk perhatiannya. Perda ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah / warga miskin,” tambahnya

    Sementara, Ketua Pansus Pembentukan Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Anna Mariam Fadhillah menjelaskan tujuan dibentuknya raperda ini untuk mengurangi beban biaya yang telah dikeluarkan setelag kehilangan anggota keluarganya.

    “Tujuannya untuk membantu masyarakat dari segi biaya hang telah dikeluarkan dari biaya pemakaman dan untuk uang dukanya, persyaratan lainnya masih kita bahas,” katanya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    E-Katalog

    Penting! Pelaku UMKM Daftar E-Catalogue

    26 September 2022
    Kota Bogor

    Perumda Pasar Pakuan Jaya dan WWF Indonesia Perkuat Komitmen Penanganan Pasar Bebas Sampah di Pasar Jambu Dua

    31 Juli 2025
    Pemerintahan

    Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan

    23 April 2025
    Kota Bogor

    Gerindra Kota Bogor Usung Jenal Mutaqin Sebagai Bacawalkot Bogor pada Pilkada 2024

    18 Maret 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.