BOGOR – Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 menjadi momentum penting bagi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menyoroti status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Dalam tema “Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara,” mereka menegaskan perlunya memperkuat daya tahan masyarakat adat serta menggalang solidaritas di antara mereka.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyatakan bahwa hingga Maret 2024, BRWA telah meregistrasi 1.425 Wilayah Adat seluas 28,2 juta hektar di Indonesia. Namun, pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah baru mencapai 246 wilayah adat dengan luas 3,9 juta hektar, hanya 13,8 persen dari total wilayah adat teregistrasi. Rendahnya pengakuan ini disebabkan oleh kurangnya program dan dana yang memadai dari pemerintah.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dihadapkan pada tugas besar dalam menjalankan Putusan MK-35 tentang pengakuan hutan adat. Meskipun potensi hutan adat mencapai 22,8 juta hektar, KLHK baru menetapkan 244.195 hektar di 131 wilayah adat.
“Kerumitan yang dialami masyarakat adat dalam menghadapi kondisi politik kebijakan daerah dan birokasi pengakuan wilayah adat, hak-hak atas tanah, hutan serta wilayah pesisir laut perlu segera dihentikan. Pemerintah pusat dan daerah perlu segera melakukan terobosan dan kemudahan bagi masyarakat adat melakukan pengakuan hak-hak masyarakat adat,” beber Kasmita.
Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menyoroti ketidakadanya Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang mengakibatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat tidak optimal. AMAN bahkan menggugat Presiden dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Sementara, AMAN mencatat perampasan adat mencapai 2,5 juta hektar yang disertai dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat. Sementara perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat belum ada peningkatan yang signifikan.
“Momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini hendaknya Pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi UUD 45 dalam melindungan dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya. Segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat.” pungkas Rukka
Sombolinggi.
Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat masih berlangsung, baik saat ini maupun pada masa pemerintahan baru. Investasi masif dan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah menjadi ancaman serius terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
BRWA dan AMAN menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan konstitusi dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat serta wilayah adatnya. Mereka mendesak segera dibahas dan disahkan UU Masyarakat Adat sebagai langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan pengakuan yang layak bagi masyarakat adat di Indonesia.