Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    • Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang
    • Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan
    • Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » BRWA dan AMAN Soroti Rendahnya Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia
    Trending

    BRWA dan AMAN Soroti Rendahnya Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia

    19 Maret 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2024 menjadi momentum penting bagi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menyoroti status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Dalam tema “Perkuat Kampung dan Solidaritas, Teguhkan Resiliensi Masyarakat Adat Nusantara,” mereka menegaskan perlunya memperkuat daya tahan masyarakat adat serta menggalang solidaritas di antara mereka.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyatakan bahwa hingga Maret 2024, BRWA telah meregistrasi 1.425 Wilayah Adat seluas 28,2 juta hektar di Indonesia. Namun, pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah baru mencapai 246 wilayah adat dengan luas 3,9 juta hektar, hanya 13,8 persen dari total wilayah adat teregistrasi. Rendahnya pengakuan ini disebabkan oleh kurangnya program dan dana yang memadai dari pemerintah.

    Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dihadapkan pada tugas besar dalam menjalankan Putusan MK-35 tentang pengakuan hutan adat. Meskipun potensi hutan adat mencapai 22,8 juta hektar, KLHK baru menetapkan 244.195 hektar di 131 wilayah adat.

    “Kerumitan yang dialami masyarakat adat dalam menghadapi kondisi politik kebijakan daerah dan birokasi pengakuan wilayah adat, hak-hak atas tanah, hutan serta wilayah pesisir laut perlu segera dihentikan. Pemerintah pusat dan daerah perlu segera melakukan terobosan dan kemudahan bagi masyarakat adat melakukan pengakuan hak-hak masyarakat adat,” beber Kasmita.

    Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menyoroti ketidakadanya Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang mengakibatkan perlindungan hak-hak masyarakat adat tidak optimal. AMAN bahkan menggugat Presiden dan DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

    Sementara, AMAN mencatat perampasan adat mencapai 2,5 juta hektar yang disertai dengan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat. Sementara perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat belum ada peningkatan yang signifikan.

    “Momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ini hendaknya Pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi UUD 45 dalam melindungan dan mengakui masyarakat adat dan wilayah adatnya. Segera membahas dan mengesahkan UU Masyarakat Adat.” pungkas Rukka
    Sombolinggi.

    Ancaman terhadap masyarakat adat dan wilayah adat masih berlangsung, baik saat ini maupun pada masa pemerintahan baru. Investasi masif dan Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah menjadi ancaman serius terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

    BRWA dan AMAN menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh menjalankan konstitusi dalam melindungi dan mengakui masyarakat adat serta wilayah adatnya. Mereka mendesak segera dibahas dan disahkan UU Masyarakat Adat sebagai langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan pengakuan yang layak bagi masyarakat adat di Indonesia.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Perkuat Tata Kelola, RSUD Kota Bogor Resmikan Tiga Unit Kerja

    13 Februari 2026
    Kota Bogor

    ODP dan PDP Corona Meningkat di Bogor, Ini Kata Ade Yasin

    19 Maret 2020
    Kota Bogor

    Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah

    18 September 2025
    Olahraga

    PSHT Siap Sambut Kejuaraan Pencak Silat Internasional

    8 Februari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Fun Walk

    8 Juni 2026

    BOGOR – Memeriahkan ulang tahun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.