BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus U pengedar ganja di area Kampung Bebas Narkoba (Bersinar) di Kampung Kebun kelapa RT 04/08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan dengan barang bukti 11kg ganja kering. Sementara itu bos dari U yaitu pria pelaku berinisial J masih dalam pengejaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan pelaku pengedar narkotika ganja dengan barang bukti 11 kg. Kami berhasil mengungkap hal ini atas informasi dan aduan dari masyarakat. Berawal kecurigaan masyarakat kepada salah seorang masyarakat berinisial U yang diduga kerap melakukan transaksi penjualan narkoba,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra pada Senin (28/8/2023) siang.
Bismo memaparkan, petugas kemudian mendatangi U, setelah melakukan cek urin, didapati hasil positif menggunakan ganja. L
“Ya, dalam pengungkapan ini kami dibantu masyarakat. Kami bersama-sama masyarakat mendapati barang bukti tersebut. Ini kolaborasi Polri dan masyarakat. Karena kami banyak membantu masyarakat, dan akhirnya masyarakat membantu kami untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan bebas dari narkoba. Nah, ini juga manfaat dari kampung Bersinar di Cikaret, agar masyarakat membersihkan lingkungan dari narkoba,” paparnya.
Bismo memaparkan, ganja 11 kg didapat dari dua orang tersangka, satu pelaku berinisiak J l, masih dalam pengejaran.
Untuk modus pelaku U ini, memiliki ganja dari seseorang DPO inisial J dengan maksud berniat mengedarkan ke masyarakat. Barang bukti disembunyikan persawahan, didalam karung berisi 11 kg ganja di persawahan.
“Ini aksi bersama-sama warga, karena setelah digeledah didalam kontrakan tidak ada barang bukti, warga ada yang memberikan informasi. Bahwa ada satu orang keluar rumah kontrakan membawa karung dan disisir lokasi atau TKP tersebut. Kemudian intuk pemasok nya juga tengah dikejar oleh kami. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra membeberkan, bahwa pelaku sudah lama bersama pelaku yang masih dalam pengejaran. Karena pelaku sudah hafal harus ‘menempel’ dimana, atas petunjuk atasannya.
“Untuk pengiriman awal 15 kg, sudah terjual 4 kg dan yang sekarang diamankan 11 kg. Untuk upah pengiriman, sekali pengiriman itu upahannya Rp2 juta. Pengiriman diwilayah lain semisal Kabupaten Bogor,”
“Ini bagus kampung Bersinar, agar kampung bebas dari narkoba. Jadi masyarakat berperan aktif memberantas narkoba, dari penyalahgunaan hingga peredaran narkoba. Tanpa adanya informasi dari masyarakat, ini yang 15 kg juga mungkin sudah menyebar di masyarakat. Pelaku ini U dan satu lagi DPO inisial J,” pungkas Eka.