Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Begini Teknis PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi
    Kesehatan

    Begini Teknis PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi

    13 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal mulai Rabu (15/4/2020).

    Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.

    “PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan,” kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

    Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.

    “Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah,” ungkap Emil.

    Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izin mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.

    “Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati,” ujar Emil.

    Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

    Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

    Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

    Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Anggaran

    Komisi III Gelar Raker Dengan DLH Kota Bogor Bahas Permasalahan Sampah dan Kesejahteraan Petugas Sampah

    27 Mei 2024
    Kemacetan

    Sidak ke Simpang Gunung Batu, Bima Arya Ingatkan Petugas Tidak Boleh Telat dan Kurang

    9 November 2022
    Bank BJB

    Program QURMA Bank BJB, Dua ASN di Kota Bogor Dapat Hadiah Hewan Kurban

    11 Juli 2022
    Kesehatan

    Bima Arya Dorong KNPI Terus Berkolaborasi

    29 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.